Sebagaimana diketahui, Mary Jane awalnya dijatuhkan hukuman mati atas tuduhan penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia pada 2010. Mary ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
Rencananya Mary Jane akan dieksekusi mata pada April 2015. Namun, akhirnya eksekusi dibatalkan setelah diketahui bahwa Mary Jane korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam, proses diplomasi, Mary Jane Veloso kembali ke Filipina pada 18 Desember 2024. Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Mary Jane dipindahkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana.
"Tetap akan berstatus narapidana di Filipina," kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Permasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenko Kumham dan Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram di Bandara Soetta, Selasa (17/12/2024).
(ain)

























