Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, ia bahkan meminta kepada meminta Komisi XI DPR RI untuk ikut mengatur skema perlindungan tersebut. Airlangga menyebut kebutuhan perubahan regulasi dapat menjadi pekerjaan yang perlu ditindaklanjuti bersama DPR. 

Dia juga meminta Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun untuk ikut mendorong perubahan aturan yang diperlukan.

Terlebih, Airlangga menilai jumlah koperasi yang akan masuk dalam skema tersebut tidak terlalu besar sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menyimpan dananya di koperasi.

"Sehingga harus ada perlindungan dan penjaminan, di dalam Undang-Undang sudah ada. Pentingnya sekarang implementing regulationnya seperti apa," tegasnya. 

"Masa kita masyarakat taruh deposit untuk diperbankan dijamin, tetapi untuk ditaruh di koperasi, tidak diamankan. Nah [ini PR] mumpung LPS uangnya lagi banyak," pungkasnya.

Sebagai catatan, terkait dengan perlindungan simpanan nasabah sejatinya telah termaktub dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengatur fungsi, tugas, dan wewenang LPS dalam menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan di Indonesia.

(prc/ell)

No more pages