Logo Bloomberg Technoz

Berikut tahapan pengajuan yang dapat dilakukan:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos

Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos (Diolah)

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang digunakan untuk layanan terkait data bantuan sosial. Selain untuk mengecek status data, kanal tersebut menyediakan mekanisme pengusulan dan sanggah.

Masyarakat juga dapat menggunakan situs resmi Cek Bansos Kemensos untuk melakukan pengecekan data. Situs tersebut menggunakan NIK sebagai salah satu informasi utama dalam pencarian data penerima manfaat.

  1. Registrasi menggunakan data kependudukan

Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi akun. Sejumlah data kependudukan perlu disiapkan untuk proses pendaftaran dan verifikasi.

Data yang digunakan antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan atau NIK

  • Nomor Kartu Keluarga atau KK

  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP

Informasi tersebut perlu dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan data kependudukan dapat memengaruhi proses verifikasi sehingga masyarakat perlu memeriksa kembali informasi sebelum melanjutkan.

  1. Login ke aplikasi

Setelah proses pendaftaran dan verifikasi akun selesai, pengguna dapat masuk menggunakan akun yang telah dibuat. Berbagai fitur yang tersedia kemudian dapat diakses sesuai kebutuhan.

Pengguna perlu memastikan akun dapat digunakan sebelum melanjutkan ke tahap pengajuan. Setelah berhasil masuk, masyarakat dapat mencari fitur yang berkaitan dengan pengusulan data bansos.

  1. Buka fitur Usul

Untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan, pengguna dapat memilih menu Usul atau Daftar Usulan yang tersedia pada layanan tersebut.

Fitur ini digunakan untuk menyampaikan usulan penerima bansos. Pengajuan dapat berkaitan dengan data diri sendiri maupun masyarakat lain yang dinilai memenuhi kriteria sesuai kondisi sosial ekonominya.

  1. Lengkapi informasi yang diminta

Tahap berikutnya adalah mengisi informasi calon penerima sesuai kondisi sebenarnya. Data yang diberikan harus akurat dan sejalan dengan dokumen kependudukan.

Informasi tersebut penting karena menjadi bagian dari proses pemutakhiran DTSEN. Pemerintah menggunakan berbagai karakteristik sosial ekonomi dalam menentukan posisi kesejahteraan keluarga.

  1. Kirim pengajuan

Setelah seluruh informasi diperiksa, pengguna dapat mengirimkan usulan melalui aplikasi. Pengajuan yang berhasil dikirim belum berarti pemohon langsung ditetapkan sebagai penerima bansos.

Data yang masuk masih harus melewati proses verifikasi dan validasi sesuai mekanisme pemerintah. Karena itu, masyarakat perlu memastikan seluruh informasi yang diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Desil DTSEN Bisa Diperbarui Jika Tidak Sesuai

Selain mengajukan diri sebagai calon penerima bansos, masyarakat juga dapat menyampaikan pembaruan apabila posisi desil kesejahteraannya dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

DTSEN membagi keluarga ke dalam 10 kelompok kesejahteraan atau desil. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Penentuan desil tidak hanya didasarkan pada satu indikator seperti pendapatan. BPS menjelaskan bahwa pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama.

Beberapa informasi yang menjadi bagian dari penilaian antara lain:

  • Kondisi tempat tinggal

  • Sumber air minum

  • Bahan bakar dan energi untuk memasak

  • Kepemilikan aset

  • Daya dan konsumsi listrik

  • Komposisi keluarga

  • Pendidikan

  • Pekerjaan

  • Kondisi kesehatan

  • Disabilitas

Karena menggunakan berbagai karakteristik, perubahan satu kondisi tidak otomatis membuat posisi desil berubah. Posisi tersebut dapat berubah setelah dilakukan pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan data yang tersedia.

Masyarakat yang merasa datanya belum sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun kanal Cek Bansos. BPS kemudian melakukan penghitungan ulang secara berkala berdasarkan data yang telah diperbarui.

Berdasarkan informasi Cek Bansos, kelompok desil 1 sampai 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako. Sementara desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK. Namun, posisi desil bukan berarti seseorang otomatis menjadi penerima program tertentu karena sasaran akhir tetap mengikuti ketentuan masing-masing program.

Pengajuan Bansos Tidak Otomatis Cair

Ilustrasi Bansos (Envato)

Masyarakat perlu memahami bahwa mengirimkan usulan melalui Cek Bansos bukan berarti bantuan akan langsung diterima. Setiap pengajuan tetap melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi sosial ekonomi calon penerima.

Kemensos mencatat 4.505.554 keluarga mengajukan usulan untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026 hingga September. Angka tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan menjadi bagian dari mekanisme usul dan sanggah dalam pemutakhiran data bansos.

Pada periode 2025 hingga September 2026, Kemensos mencatat lebih dari 10,8 juta keluarga mengajukan usulan baru. Data tersebut terdiri atas 6.357.367 keluarga pada 2025 dan 4.505.554 keluarga pada 2026 hingga periode yang disebutkan.

Angka tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengusulan digunakan masyarakat untuk menyampaikan perubahan atau kondisi yang belum tercermin dalam data pemerintah. Namun, banyaknya pengajuan tidak berarti seluruh pengusul otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Kemensos juga menyediakan mekanisme sanggah sebagai bagian dari pemutakhiran data. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat menyampaikan informasi apabila menemukan data penerima yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pengajuan Bisa Dilakukan Lewat Desa atau Kelurahan

Masyarakat yang mengalami kendala menggunakan aplikasi tidak harus mengajukan data secara digital. Pengusulan juga dapat dilakukan melalui jalur pemerintahan setempat.

Warga dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan maupun dinas sosial di wilayah masing-masing. Data kemudian dapat diproses melalui mekanisme pemutakhiran yang tersedia di pemerintah daerah.

Setelah mengajukan pembaruan, masyarakat dapat memantau informasi melalui layanan resmi Cek Bansos. Data penerima maupun posisi desil dapat berubah mengikuti hasil verifikasi, pembaruan data, dan penghitungan yang dilakukan pemerintah.

Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum tercatat dapat memanfaatkan mekanisme usul yang tersedia. Hal terpenting adalah memastikan data yang disampaikan benar, lengkap, dan menggambarkan kondisi sosial ekonomi keluarga secara nyata.

Dengan mekanisme usul dan sanggah, pembaruan DTSEN tidak hanya bergantung pada data administrasi pemerintah. Masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan perubahan kondisi agar informasi yang digunakan dalam penentuan sasaran program dapat terus diperbarui.

(seo)

No more pages