Logo Bloomberg Technoz

Cara Dapat Bansos PKH, BPNT dan BLT Kesra Rp900 Ribu

Referensi
21 September 2026 13:50

Ilustrasi Bansos (Envato)
Ilustrasi Bansos (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan sosial (bansos), tetapi belum tercatat sebagai penerima, masih dapat mengajukan pembaruan data melalui mekanisme yang disediakan pemerintah.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan fitur usul dan sanggah melalui aplikasi Cek Bansos sebagai salah satu sarana partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melalui fitur tersebut, warga dapat menyampaikan informasi apabila kondisi sosial ekonomi yang tercatat belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. Data yang masuk selanjutnya menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan tetap harus melalui verifikasi serta validasi.


DTSEN menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam penetapan sasaran berbagai program sosial. Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyusun dan mengelola data tersebut, sementara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah turut berperan dalam penyediaan serta pemutakhiran informasi.

Langkah Mengajukan Bansos melalui Cek Bansos

Aplikasi Cek Bansos (Diolah)

Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Sebelum mengirimkan usulan, masyarakat perlu membuat akun dan menyiapkan data kependudukan yang diperlukan.