Moshe membeberkan pola peningkatan PNBP di sektor migas memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan sektor mineral dan batubara (minerba) atau pertambangan.
Menurutnya, potensi penerimaan negara dari migas sangat bergantung pada volume produksi lapangan eksisting.
Untuk meningkatkan potensi tersebut, pemerintah perlu membuka lapangan-lapangan migas baru melalui kegiatan eksplorasi yang membutuhkan waktu panjang serta modal yang tidak sedikit.
Untuk itu, kunci utama untuk mengatasi persoalan ini terletak pada kemampuan negara dalam menarik minat investor global agar bersedia menanamkan modalnya di industri migas nasional.
“Jadi kuncinya di investasi, menarik investor untuk bisa invest di sektor migas,” ungkapnya.
Di sisi lain, Moshe menegaskan Indonesia harus bersaing ketat dengan negara-negara lain dalam memperebutkan arus modal asing.
Banyak negara pesaing yang kini berani menawarkan berbagai kemudahan serta kepastian investasi yang lebih menarik.
“Di luar negeri, mereka menawarkan kemudahan dan kepastian investasi, sehingga kita makin kalah bersaing,” kata Moshe.
Lebih lanjut, Moshe mengingatkan karakteristik investasi migas berorientasi jangka panjang sehingga tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara instan.
Dia mendesak pemerintah agar memberikan kepastian regulasi yang konsisten untuk jangka waktu 25 hingga 30 tahun ke depan demi memberikan arah yang jelas bagi para pelaku usaha.
“Migas itu bukan investasi jangka pendek, jadi tidak bisa diselesaikan secara instan. Pemerintah harus bisa memberikan kepastian regulasi jangka panjang, misal 25—30 tahun ke depan. Jadi jelas,” tambahnya.
Dia juga menambahkan pemerintah perlu segera memulai pembenahan iklim investasi dari sekarang apabila ingin memetik hasilnya pada masa depan.
Proses perumusan regulasi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau diputuskan sepihak oleh menteri tanpa melalui diskusi yang matang.
Keputusan yang terburu-buru justru dinilai dapat merusak tingkat kepercayaan investor, padahal kepercayaan tersebut membutuhkan konsistensi kebijakan dalam jangka panjang.
Birokrasi Panjang
Berdasarkan catatan Aspermigas, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) saat ini harus melewati sekitar 140 proses perizinan dan regulasi yang melibatkan hingga 17 kementerian/lembaga (K/L).
Rangkaian aturan tersebut mencakup berbagai aspek teknis maupun nonteknis, mulai dari perizinan teknis di Kementerian ESDM, izin lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, hingga pendaftaran penanaman modal di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, KKKS juga wajib mematuhi aturan perpajakan, ketenagakerjaan, serta regulasi tata ruang wilayah di tingkat daerah.
Banyaknya regulasi yang lintas instansi ini berpotensi memicu ketidakselarasan dan tumpang tindih aturan yang memperpanjang durasi realisasi proyek.
Untuk menyelesaikan satu proses perizinan saja, waktu yang dibutuhkan dapat mencapai 3 hingga 24 bulan. Lamanya proses birokrasi ini secara langsung menahan laju kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di lapangan-lapangan baru.
Moshe kemudian membandingkan kompleksitas birokrasi Indonesia dengan negara-negara produsen energi lainnya.
Di Malaysia, misalnya, proses perizinan integratif hanya melibatkan 1 lembaga khusus, sedangkan Norwegia hanya melibatkan 4 lembaga.
“Jika dibandingkan dengan negara produsen energi lain—seperti Malaysia yang hanya melibatkan 1 lembaga atau Norwegia dengan 4 lembaga—tingkat kompleksitas kelembagaan di Indonesia tergolong sangat tinggi,” kata Moshe.
Sebagai informasi, pada 2025, realisasi PNBP sektor migas mencapai sekitar Rp105,4 triliun, hanya setara dengan 83,7% dari target awal yang ditetapkan senilai Rp125,46 triliun.
Sebagai perbandingan, setoran PNBP dari sektor minerba tahun lalu mencapai Rp130,17 triliun atau 104,38% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025 sekitar Rp124,5—Rp124,7 triliun.
Pada 2026, berdasarkan data terbaru Kementerian ESDM, realisasi PNBP dari sektor ESDM mencapai Rp96,26 triliun sepanjang Januari—Juli 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan capaian tersebut mencerminkan upaya kementerian mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.
Namun, peningkatan penerimaan juga perlu berjalan seiring dengan akuntabilitas, transparansi, keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam, dan kepatuhan pelaku usaha.
"Peningkatan penerimaan harus tetap dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta memperhatikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan kepatuhan para pelaku usaha," ujar Bahlil melalui pernyataan resmi akhir pekan lalu.
Angka tersebut mencapai 70,69% dari target PNBP sektor ESDM 2026 yang sebesar Rp136,18 triliun.
Adapun, subsektor minerba menjadi penyumbang utama dari PNBP energi pada periode Januari—April 2026 dengan nilai mencapai Rp48,95 triliun.
(smr/wdh)






























