Logo Bloomberg Technoz

Siswa Sakit - PKL Bisa Ikut Ujian Susulan TKA 2026, Ini Syaratnya

Referensi
26 October 2026 08:30

Ilustrasi Ujian Pelajar (Envato/seventyfourimages)
Ilustrasi Ujian Pelajar (Envato/seventyfourimages)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Siswa SMA, SMK, dan sederajat yang tidak bisa mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 pada jadwal utama karena kondisi tertentu masih memiliki kesempatan untuk menjalani ujian susulan. Kebijakan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bagi peserta yang mengalami kendala, seperti sedang dirawat di rumah sakit, menjalani praktik kerja lapangan (PKL), mengikuti kompetisi di luar kota, atau membutuhkan fasilitas aksesibilitas khusus.

Melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kemendikdasmen juga memberikan kesempatan bagi peserta tertentu untuk mengajukan perpindahan lokasi ujian. Dengan demikian, siswa yang terkendala kondisi khusus tetap dapat mengikuti TKA sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi BKPDM Kemendikdasmen pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pengajuan ujian susulan maupun perpindahan lokasi tes dilakukan melalui sekolah asal masing-masing peserta.

Batas Waktu Pengajuan Ujian Susulan TKA 2026


Peserta yang tidak dapat mengikuti TKA pada jadwal utama perlu memperhatikan tenggat pengajuan sesuai kondisi yang dialami. Batas waktu pelaporan berbeda untuk setiap kategori peserta.

Berikut ketentuan batas waktu pengajuannya:

  1. Peserta disabilitas, siswa yang menjalani PKL, dan peserta lomba: pengajuan dilakukan paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan TKA atau H-1 bulan.

  2. Peserta yang berada di lembaga pemasyarakatan: pengajuan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan TKA atau H-1 minggu.

  3. Peserta yang sedang dirawat di rumah sakit: pengajuan dilakukan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan TKA atau H-1 hari.

Artikel Terkait