Logo Bloomberg Technoz

1.BYD Company Limited
2.PT BYD Motor Indonesia
3.PT BYD Auto Indonesia
4.PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista)
5.PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto)
6.PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto)
7.PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO)

"...yang secara nyata menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp9.515.800.000.000,- (sembilan triliun lima ratus lima belas miliar delapan ratus juta Rupiah)."

Penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan, kegiatan  importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan dan promosi di berbagai media cetak maupun media sosial terhadap seluruh kendaraan bermotor yang menggunakan Merek DENZA.

"Menghukum Para Tergugat untuk menarik seluruh produk yang dihasilkan dari pelanggaran merek yang telah beredar di Indonesia," lanjut petitum tersebut.

Sudah Berganti Nama

Sebelumnya, BYD juga dilaporkan telah resmi mendaftarkan nama Danza sebagai produk baru kendaraan menggantikan nama sebelumnya: Denza. Pengajuan nama tersebut dilakukan BYD usai kalah dalam sengketa perebutan nama merek 'Denza' di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, pertengahan April lalu.

Pantauan Bloomberg Technoz di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Jumat (17/4/2026), BYD Company Limited mengajukan nama 'Danza' sebagai merek untuk cakupan berbagai jenis dan komponen kendaraan, mulai dari bantalan rem, bodi mobil, bus, kendaraan bermotor, mobil otonom, hingga kendaraan listrik untuk transportasi darat, termasuk sasis mobil serta truk dan forklift (kelas 12). Pengajuan disampaikan BYD Company pada 11 Agustus 2025.

Tak cuma kelas 12, BYD Company juga mendaftarkan nama 'Danza' untuk kelas 37, yang mencakup hak nama untuk layanan perbaikan kerusakan kendaraan, mencuci kendaraan, Pelumasan kendaraan, pelumasan kendaraan dengan lemak/gemuk, pembersihan kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, pemeliharaan kendaraan, pemolesan kendaraan, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, perawatan anti karat untuk kendaraan.

BYD diketahui kalah dalam sengketa merek pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). MA mengeluarkan putusan kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 yang menolak permohonan kasasi BYD atas tergugat PT Worcas Nusantara Abadi yang memiliki merek dengan nama yang sama.

Putusan MA memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lebih dulu menolak gugatan BYD pada April 2025. BYD sebelumnya meminta putusan hukum yang menguatkan sebagai pemilik sah merek Denza secara global, sekaligus menetapkan Denza sebagai merek di Indonesia. Kendati demikian, MA menolak seluruh gugatan tersebut dengan sejumlah pertimbangan.

(ain)

No more pages