Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai kewenangan dua kementerian untuk mengeluarkan izin nikel menjadi salah satu penyebab terjadinya berlebihnya kapasitas smelter nikel di Indonesia.
IUI diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sementara izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dia menegaskan jumlah fasilitas pengolahan dan pemurnian harus makin dibatasi dengan mengetatkan pemberian izin, termasuk dengan mewajibkan melakukan kajian terhadap penyerapan tenaga kerja, neraca permintaan dan produksi global, neraca sumber daya dan cadangan bijih, hingga teknologi.
“Khusus smelter nikel, kita sudah overcapacity karena ada dua kementerian yang bisa mengeluarkan izin pengolahan dan pemurnian yaitu Kementerian ESDM dalam bentuk IUP-OP/K dan Kementerian Perindustrian dalam bentuk IUI dengan KBLI yang berbeda dan paling banyak izin jenis ini,” kata Rizal kepada Bloomberg Technoz, Kamis (22/10/2026).
Adapun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti belum terlaksananya pengawasan lintas kementerian/lembaga (K/L) atas penjualan produk tambang ke smelter standalone atau pemegang IUI belum memadai.
Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2026 yang diterbitkan BPK.
Selain itu, BPK menilai belum terdapat peraturan menteri tentang kriteria smelter terintegrasi pemegang IUP yang berpotensi berdampak pada pemilihan skema usaha karena perbedaan perlakukan kewajiban PNBP.
Untuk itu, BPK memandang penjualan komoditas atau bijih ke smelter standalone belum terawasai secara memadai dan terdapat potensi tak terlaksananya pengenaan PNBP.
“Tata kelola hilirisasi mineral dan pengawasan penjualan produk tambang ke smelter belum memadai. Akibatnya, potensi tidak terlaksananya pengenaan dan pengawasan PNBP sektor minerba, khususnya yang berasal dari transaksi penjualan komoditas ke smelter standalone secara memadai,” tulis BPK dalam IHPS I-2026.
Lebih lanjut, BPK merekomendasikan Menteri ESDM agar menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur kriteria dan mekanisme verifikasi kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan smelter.
Kemudian, BPK merekomendasikan Menteri ESDM meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengimplementasikan mekanisme pengawasan terpadu atas penjualan bijih ke smelter IUI.
“Dengan sistem e-PNBP dan SIINas sehingga proses rekonsiliasi dan verifikasi lintas sistem dapat dilakukan secara real time dan andal untuk mengoptimalkan penerimaan PNBP,” ungkap BPK.
Adapun, Kementerian ESDM mencatat komoditas nikel menyumbang sekitar Rp21 triliun dari total penerimaan komoditas minerba sepanjang Januari—Agustus 2026 senilai Rp87 triliun.
Kementerian ESDM menyatakan setoran penerimaan negara dari sektor nikel sepanjang Januari—Agustus 2026 lebih tinggi dari perolehan periode yang sama pada tahun lalu sejumlah Rp10 triliun.
Sekadar informasi, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mencatat saat ini terdapat 422 IUP nikel aktif yang memasok 79 fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter nikel.
Secara terperinci, 79 smelter tersebut terdiri atas 55 fasilitas pirometalurgi berteknologi rotary kiln electric furnace (RKEF), 10 pabrik hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach (HPAL), 10 penghasil nickel matte, dan 6 smelter baja nirkarat terintegrasi.
Kebutuhan bijih nikel 79 smelter tersebut—jika beroperasi pada kapasitas penuh — dapat mencapai 415 juta metrik ton per tahun.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian mencatat sampai dengan Maret 2024, Indonesia memiliki total 44 smelter nikel yang beroperasi di bawah binaan Ditjen ILMATE. Lokasi terbanyak berada di Maluku Utara dengan kapasitas produksi 6,25 juta metrik ton per tahun.
Jumlah tersebut belum termasuk 19 smelter nikel yang sedang dalam tahap konstruksi, serta 7 lainnya yang masih dalam tahap studi kelaikan atau feasibility study (FS). Dengan demikian, total proyek smelter nikel pemegang IUI di Indonesia per Maret 2024 mencapai 70 proyek.
(azr/wdh)




























