Logo Bloomberg Technoz

“Jadi keuntungannya besar. Nah, inilah yang membuat konsumen merasa dirugikan,” ujar Hermawan.

Hasil pengujian laboratorium juga menunjukkan kandungan vitamin dan zat gizi pada produk tersebut tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. Hermawan menyebut terdapat produk yang sama sekali tidak menggunakan vitamin, sementara kandungan zinc dan vitamin B pada produk lainnya jauh di bawah yang diharapkan.

Ini, kata dia, juga turut merugikan konsumen. Bapanas memastikan telah meminta otoritas keamanan pangan daerah mencabut izin produk bermasalah, menariknya dari peredaran, serta menghentikan produksinya. 

Di sisi lain, Polri telah menaikkan kasus dugaan kecurangan terhadap konsumen ini ke penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto menyatakan penyidik akan segera memanggil tersangka setelah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status hukum pihak yang telah diproses dalam penyidikan.

"Kita akan melakukan pemanggilan tersangka. Karena posisi tersangka ini sudah kita proses sebagai tersangka. Jadi tinggal kita tingkatkan saja statusnya melalui gelar perkara,” ujar Suhasto.

"Ini kalau kita melihat dengan adanya dua alat bukti dalam laporan polisi ini, insya Allah ini segera saja, karena dari beberapa ahli itu sudah mendukung semuanya," sambungnya.

Suhasto mengatakan, secara total Bareskrim telah menerima sebanyak empat laporan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dari kasus tersebut. Namun, baru satu yang ditindaklanjuti, yakni PT DTA yang memproduksi sebanyak lima merek dari total puluhan dugaan beras fortifikasi palsu.

Dia memastikan laporan lainnya akan ditindaklanjuti secara bertahap. Dalam perkara tersebut, Polisi juga telah menyita sekitar 6,4 ton senilai sekitar Rp155 juta. Selain beras, penyidik juga menyita satu rangkaian mesin penggilingan padi atau rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp 1 miliar.

(ain)

No more pages