Logo Bloomberg Technoz

REGULASI MINERBA

Aturan Tambang Rakyat: Gubernur Kini Berwenang Tunjuk Pengelola

Sabrina Mulia Rhamadanty
22 October 2026 11:00

Lokasi penambangan nikel yang dioperasikan Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara./Bloomberg-Dimas Ardian
Lokasi penambangan nikel yang dioperasikan Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Gubernur kini mengantongi kewenangan resmi untuk menunjuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta guna mengelola hasil pertambangan rakyat di wilayahnya.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 12/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada 8 Oktober 2026 ini memberikan kepastian hukum baru, khususnya dalam pengolahan dan pemurnian komoditas mineral logam dari penambangan izin pertambangan rakyat (IPR).


"Gubernur dapat menunjuk BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk melakukan pengolahan dan pemurnian mineral logam yang dihasilkan dari penambangan IPR di wilayahnya," bunyi dari Pasal 76 ayat (4), dikutip Kamis (22/10/2026).

Lokasi penambangan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Melalui aturan anyar ini, kepala daerah tidak hanya memegang hak penunjukan fasilitas pemurnian, tetapi juga memikul beban tanggung jawab terhadap operasional penambangan rakyat.