REGULASI MINERBA
Aturan Tambang Rakyat: Gubernur Kini Berwenang Tunjuk Pengelola
Sabrina Mulia Rhamadanty
22 October 2026 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Gubernur kini mengantongi kewenangan resmi untuk menunjuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta guna mengelola hasil pertambangan rakyat di wilayahnya.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 12/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada 8 Oktober 2026 ini memberikan kepastian hukum baru, khususnya dalam pengolahan dan pemurnian komoditas mineral logam dari penambangan izin pertambangan rakyat (IPR).
"Gubernur dapat menunjuk BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk melakukan pengolahan dan pemurnian mineral logam yang dihasilkan dari penambangan IPR di wilayahnya," bunyi dari Pasal 76 ayat (4), dikutip Kamis (22/10/2026).
Melalui aturan anyar ini, kepala daerah tidak hanya memegang hak penunjukan fasilitas pemurnian, tetapi juga memikul beban tanggung jawab terhadap operasional penambangan rakyat.



























