Gubernur wajib memimpin langsung pembinaan, pengawasan, hingga penyelesaian masalah tata kelola IPR jika terjadi kendala teknis maupun ekologis di lapangan
Tidak hanya itu, pemerintah daerah tingkat provinsi dibebani tanggung jawab penuh atas aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta pelaksanaan reklamasi dan pascatambang di areal IPR.
Penunjukan badan usaha pengolahan tersebut dilakukan tepat setelah gubernur menerbitkan IPR bagi pemohon lokal.
Berdasarkan regulasi ini, penerbitan izin hanya diperuntukkan bagi perseorangan dengan batas luasan maksimal 5 hektare, serta kelompok koperasi dengan luasan paling luas 10 hektare.
"Atas penetapan dokumen pengelolaan WPR [wilayah pertambangan rakyat], sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), gubernur menerbitkan IPR," bunyi dari Pasal 75 ayat (1).
Syarat Lingkungan
Sebelum lembaran izin diterbitkan, pemerintah daerah provinsi diwajibkan menyelesaikan sederet persyaratan administrasi dan lingkungan.
Hal ini mencakup penyusunan rencana reklamasi, pengumuman pembagian blok koordinat, sosialisasi kepada masyarakat terdampak, hingga fasilitasi persetujuan tata ruang dan dokumen lingkungan hidup.
Setiap pemohon, baik perseorangan maupun koperasi, juga diwajibkan melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai di bidang pertambangan.
Guna memastikan operasional berjalan mulus di lapangan, regulasi ini juga memerintahkan gubernur untuk aktif mendampingi para pemegang IPR dalam mengurus berbagai perizinan lintas instansi.
"Setelah penerbitan IPR, Gubernur memfasilitasi pemegang IPR dalam menyelesaikan: a. persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk lokasi WPR yang berada pada kawasan hutan; b. rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pengelolaan sumber daya air untuk lokasi WPR yang berada pada daerah aliran sungai; dan c. persetujuan lainnya terkait pelaksanaan IPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi dari Pasal 76A.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 18/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, tata cara penerbitan IPR dan skema pengolahan hasil tambang rakyat belum menempatkan kewajiban pra-syarat yang rinci bagi pemerintah daerah provinsi sebelum izin diterbitkan.
Selain itu, peran pemprov dalam memfasilitasi persetujuan lingkungan dan penggunaan kawasan hutan sebelumnya dibebankan secara ketat pada tahap penyusunan dokumen WPR di awal.
Melalui Permen ESDM No. 12/2026 yang baru, wewenang serta tanggung jawab gubernur dipertegas dan diperluas secara spesifik.
Jika pada aturan sebelumnya pengawasan tambang rakyat diiringi kewajiban penarikan jaminan reklamasi sebesar 10% dari setiap penjualan mineral oleh penambang IPR, regulasi terbaru kini memfokuskan porsi gubernur pada perbaikan tata kelola, keselamatan kerja, hingga fleksibilitas menunjuk BUMN, BUMD, maupun swasta sebagai mitra pengolahan dan pemurnian mineral logam hasil IPR di daerahnya.
(smr/wdh)





























