Logo Bloomberg Technoz

Jika batas PTKP naik, maka pekerja yang berpenghasilan lebih dari Rp4,5 juta/bulan berpotensi terbebas dari beban PPh. Sebaliknya, jika batas PTKP turun, maka pekerja yang berpenghasilan yang berpengasilan Rp4,5 juta/bulan berpotensi kena pungutan PPh. 

Menurut Rizal, kenaikan PTKP berpotensi meningkatkan pendapatan siap dibelanjakan dan memperkuat konsumsi rumah tangga. Namun, manfaat langsungnya lebih banyak dirasakan pekerja yang sudah membayar Pajak Penghasilan, sementara kelompok berpenghasilan rendah yang tidak terkena pajak tidak memperoleh manfaat langsung.

"Karena itu, tambahan daya beli harus dipertimbangkan terhadap potensi penurunan penerimaan negara," tuturnya.

Sebagai ilustrasi, kenaikan PTKP sebesar Rp12 juta per tahun dengan asumsi pengurangan pajak rata-rata Rp600 ribu bagi 10 juta wajib pajak berpotensi mengurangi penerimaan sekitar Rp6 triliun per tahun. Namun, angka tersebut merupakan simulasi, bukan proyeksi resmi.

"Dampak fiskal bersih perlu memperhitungkan potensi tambahan penerimaan dari meningkatnya konsumsi dan aktivitas ekonomi," tegas Rizal.

Menurut dia, pemerintah perlu memperkuat penerimaan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak berpenghasilan tinggi, dan pengawasan korporasi besar.

Optimalisasi penerimaan seharusnya diarahkan pada kelompok dengan kapasitas ekonomi lebih besar, bukan terus membebani pekerja berpenghasilan rendah. Namun, potensi tambahan penerimaannya tetap harus dihitung secara terukur.

Penyesuaian PTKP menjadi sekitar Rp70 juta–Rp72 juta per tahun dapat menjadi skenario awal dengan mempertimbangkan inflasi kumulatif dan kemampuan fiskal. Kebijakan ini perlu disertai penguatan administrasi perpajakan dan evaluasi dampak penerimaan.

"Prinsipnya, negara harus menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat, keadilan perpajakan, dan keberlanjutan APBN," kata dia.

Pemerintah Enggan Pastikan Kenaikan PTKP

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemerintah masih mengkaji besaran PTKP dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan penerimaan negara.

Juda menyebut penyesuaian PTKP berpotensi meningkatkan daya beli, tetapi pada saat yang sama dapat mengurangi penerimaan pajak penghasilan. Oleh karena itu, pemerintah masih mencari titik optimal dari kebijakan tersebut.

Padahal, Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menyatakan telah menyiapkan skema penyesuaian PTKP.

Besaran PTKP yang berlaku saat ini ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Ketentuan tersebut menjadi batas penghasilan tahunan yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi, dengan tambahan batas tertentu untuk status perkawinan dan tanggungan sesuai ketentuan perpajakan.

(lav)

No more pages