Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengatakan bahwa penundaan tersebut harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk mempersiapkan proses sertifikasi halal.
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan, sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah bagi bisnis sekaligus bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan informasi dan memenuhi hak konsumen muslim.
“Bagi pelaku usaha, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal," kata Muti, dalam keterangan resmi terpisah.
Sertifikasi halal, menurutnya, sebaiknya dipandang bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif, melainkan juga sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan menjaga keberlanjutan bisnis.
"Sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen Muslim untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya."
(ibn)























