Menanggapi rumor yang beredar mengenai rencana regulator mengenakan sanksi denda kepada emiten-emiten HEC, Iding menekankan bahwa kewenangan penegakan hukum (enforcement) berada di tangan OJK.
"Itu bukan di wilayahnya Bursa ya, mungkin itu lebih ke OJK," ujar Iding terkait isu sanksi denda bagi saham HSC.
Meskipun demikian, Iding mengonfirmasi OJK memang sedang dalam proses melakukan penegakan hukum terhadap emiten-emiten bermasalah tersebut. Namun, ia enggan menanggapi spekulasi mengenai nominal sanksi denda yang marak beredar di pasaran.
"Tetapi bahwa OJK harus melakukan enforcement dan tengah melakukan enforcement, itu iya. Tapi yang rumor beredar sekian ratus miliar itu tidak bisa kami validasi," tegasnya.
Terkait respons investor global dan penyedia indeks dunia, BEI bersama jajaran otoritas keuangan dan pemerintah Indonesia telah menggelar pertemuan strategis di Singapura. Pertemuan tersebut dihadiri oleh MSCI, FTSE, Moody's, serta para investor global untuk mendiskusikan reformasi pasar modal dan kondisi makroekonomi nasional.
"Waktu pertemuan di Singapura dengan MSCI, sebenarnya bukan hanya dengan MSCI ya, dengan FTSE, dengan Moody's, dengan beberapa investor global, dan presentasinya juga dari pemerintah," tutur Iding.
Dalam dialog interaktif tersebut, para pelaku pasar global, ungkap Iding, tidak hanya menaruh perhatian pada isu HSC, melainkan juga menyoroti kebijakan fiskal, moneter, serta langkah reformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang dijalankan pemerintah.
Berdasarkan pembaruan data Bursa Efek Indonesia per 13 Oktober 2026, terdapat 80 emiten setelah penambahan 13-19 emiten baru dan keluarnya dua emiten yang masuk dalam daftar HSC.
Implementasi publikasi saham HSC ini juga merupakan bagian dari penyelesaian empat agenda reformasi transparansi pasar modal—bersama penyesuaian porsi minimum free float saham menjadi 15% dan ekspansi klasifikasi data investor KSEI menjadi 39 kategori—guna merespons perhatian lembaga indeks global seperti MSCI.
(smr/wep)






























