Logo Bloomberg Technoz

Hasan menuturkan lembagannya telah memanggil lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian dan tujuh pihak penjatahan pasti.

“OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN,” kata Hasan.

Menurut Hasan, terdapat sejumlah pihak terkait dengan pengendali BREN dan CUAN yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas diri mereka.

“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” kata dia.

OJK kemudian menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar atau US$27,8 juta kepada BREN dan Rp100 miliar atau US$5,6 juta kepada CUAN.

Dari lantai bursa, saham BREN menyentuh level auto reject bawah (ARB) di level Rp1.855 per saham sampai pada perdagangan sore ini, Jumat (16/10/2026). Selain itu, saham CUAN ikut merosot ke level ARB Rp540 per saham.

Selain Grup Prajogo Pangestu, OJK juga menemukan modus serupa di Gurp Sinarmas.

Menurut Hasan, DSSA melanggar Undang-Undang (UU) Pasar Modal dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Lebih jauh, Hasan mengurai, OJK telah melakukan penelusuran dana terkait aliran dana transaksi saham DSSA. Otoritas pengawas bidang keuangan juga telah memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari direksi perusahaan efek, puluhan pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

"Atas pemeriksaan saham DSSA tersebut, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa," kata Hasan.

***Catatan Redaksi: Judul berita Ini diubah pada pukul 23.28, Jumat (16/10/2026) karena ada kesalahan redaksional. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.***

(naw)

No more pages