Maruli menyebut, hukuman dalam sistem peradilan militer dapat lebih berat dibandingkan yang dipersepsikan masyarakat. Dia menilai pemahaman terhadap proses persidangan diperlukan untuk mengetahui alasan suatu perkara berujung pada hukuman tertentu.
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Tandyo Budi Revita mengatakan prajurit TNI akan mengikuti ketentuan konstitusi dalam menjalankan tugasnya.
“Sekarang kan tentara itu kan taat konstitusi, ya. Sekarang konstitusinya masih bicara gitu, ya kita ikut. Nanti negara buat seperti apa, itu yang kita ikutin,” kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan para Pemohon yang menguji UU Peradilan Militer. Menurut Mahkamah, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus di bawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu. Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 9 angka 1 sepanjang terkait tindak pidana dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebutkan bahwa yuridiksi peradilan militer terletak pada kekhususan materi perkara, bukan status pelaku prajurit.
"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit," sebut Hakim Konstitusi Arsul Sani.
(mef/frg)






























