Adapun ia menekankan kebijakan perpajakan juga akan diarahkan kepada sejumlah sektor prioritas dalam pengelolaan restitusi terutama wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), disusul perusahaan padat karya atau labor intensive, serta pelaku usaha yang berorientasi ekspor.
"Jadi kalau angka sendiri akan sangat dinamik. Karena ya saya bukan ahli nujum gitu. Jadi apa yang saya sampaikan apa adanya," pungkasnya.
Sebagai catatan, DJP mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak tercatat sebesar Rp198,71 triliun hingga September 2026.
Namun, nilai tersebut turun 38,08% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp320,91 triliun.
Terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp59,08 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp137,79 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp1,84.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara juga meminta adanya percepatan restitusi pajak, utamanya didorong kepada sektor-sektor yang mendongkrak perekonomian.
"Saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak untuk industri-industri yang memang memerlukan cash flow, industri padat karya, UMKM, itu diberikan secepat mungkin diproses hak dari para wajib pajak ini," kata Suahasil.
(prc/ell)

























