Bimo menyebut bahwa saat ini, DJP juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Bank Indonesia (BI) untuk mendorong issuer tersebut segera bergerak untuk menjadi pemungut pajak tersebut seblum November.
Hal ini juga termasuk integrasi pembayaran internasional seperti Mastercard dan Visa.
Bimo menyebut saat ini terdapat lima platform bank dan satu platform fintech yang menjadi pemungut SPP-TDLN. Keenam platform tersebut telah melakukan pemungutan sejak akhir September.
Bimo mencatat, dari 25 September 2026 sampai 11 Oktober 2026 terdapat 5,5 juta transaksi degan potensi pajak sekitar Rp10 triliun.
“Kalau PPN-nya 11%, ya kita lihat [Potensinya] Rp1,1 triliun. Tapi kan itu, ini masih dalam pipeline, masih stabilization period, kita masih betul-betul menunggu dan kita hati-hati betul sampai semua platform masuk, kita baru bisa estimate potensinya,” kata Bimo.
Sebagai informasi, Pemerintah mulai menerapkan SPP- TDLN sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.
Pada tahap awal, enam issuer ditunjuk sebagai pemungut PPN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Dengan Asistensi Mis Fransiska
(ell)





























