Singapura Buka Opsi Jalur Hukum Terkait Kabut Asap Karhutla
News
15 October 2026 07:20

Cindy Wang - Bloomberg News
Bloomberg, Singapura akan “tetap membuka berbagai opsi” untuk menempuh jalur hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan, seiring memburuknya kualitas udara di negara kota tersebut hingga mencapai tingkat yang sangat tidak sehat.
Singapura tengah mengumpulkan data terkait kabut asap sambil mempertimbangkan kemungkinan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act), lapor The Straits Times pada Rabu (14/10), mengutip Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu. Undang-undang yang disahkan pada 2014 itu menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran atau membiarkan kebakaran terjadi apabila kabut asap yang ditimbulkan menyebabkan Indeks Standar Polutan (Pollutant Standards Index/PSI), indikator kualitas udara, bertahan pada kategori tidak sehat selama 24 jam atau lebih.
Hingga pukul 06.00 waktu setempat, indeks tersebut berada pada kisaran 125–206 di berbagai wilayah Singapura, dengan kawasan barat mencatat angka tertinggi. Kualitas udara dikategorikan “sangat tidak sehat” ketika nilai PSI selama 24 jam mencapai 201 atau lebih. Angka di atas 300 dikategorikan “berbahaya” dan akan memicu penutupan sekolah.
Sejumlah negara Asia Tenggara telah diselimuti kabut asap beracun selama berminggu-minggu akibat kebakaran hutan di Indonesia. Pemerintah negara-negara di kawasan kini menghadapi tekanan untuk meningkatkan koordinasi guna merespons apa yang diproyeksikan menjadi episode kabut asap terburuk dalam lebih dari satu dekade.





























