Fu mengatakan Singapura tetap siap menawarkan bantuan kepada Indonesia. Namun, hingga kini belum ada perkembangan terbaru dari pihak RI, menurut laporan itu.
Pihak yang dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang tersebut dapat dikenai denda hingga S$100.000 (Rp1,3 miliar) per hari, dengan total denda maksimal S$2 juta.
(bbn)
No more pages































