Logo Bloomberg Technoz

“Pertama, lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi operasional kembali dari pihak terkait. Kedua, membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 orang penerima manfaat yang terdampak, dengan proses pelaporan yang sangat lama, lebih dari tujuh hari,” ungkapnya.

Di sisi lain, BGN juga menjatuhkan suspend khusus terhadap 91 SPPG karena belum mengembalikan dana atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan program MBG.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” ungkap Ketut.

Sebanyak 91 SPPG tersebut terdiri dari empat SPPG di wilayah I, 73 SPPG di wilayah II, dan 14 SPPG di wilayah III. Total dana yang harus dikembalikan mencapai Rp18,19 miliar.

“SPPG tersebut terdiri dari wilayah I sebanyak 4 SPPG, wilayah II sebanyak 73 SPPG, wilayah III sebanyak 14 SPPG, dengan total temuan sebesar Rp18.198.223.745,” lanjut Ketut.

Ketut menegaskan, suspend khusus akan dicabut setelah SPPG terkait menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.

“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” jelas Ketut.

(dec)

No more pages