Logo Bloomberg Technoz

"BPJPH juga belum memiliki regulasi yang komprehensif untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu. Kondisi ini berisiko membuat perencanaan program tidak akurat dan kurang efektif, menghambat koordinasi, serta menimbulkan tumpang tindih tugas antarunit kerja,"ungkapnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, BPK merekomendasikan BPJPH melakukan sejumlah perbaikan, antara lain:

1. Menyusun pemetaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terkait kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar di sektor makanan dan minuman

2. Memperkuat koordinasi pemanfaatan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari BKPM, Nomor Izin Edar (NIE) produk dari BPOM, serta data sertifikasi halal luar negeri dari lembaga yang terakreditasi

3. Menyusun proses bisnis, mekanisme koordinasi antarunit organisasi, serta regulasi mengenai organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT)

BPK juga menemukan BPJPH belum optimal dalam memastikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) menjalankan proses sertifikasi secara memadai. 

"Akibatnya, target pencapaian sertifikat halal pada 2025 tidak tercapai. Permasalahan ini berpotensi menurunkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap layanan sertifikasi halal, memengaruhi kepatuhan terhadap regulasi, serta menurunkan penilaian akuntabilitas kinerja BPJPH,"ungkap BPK.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan BPJPH melakukan sejumlah langkah perbaikan, yaitu:

1. Menyusun peta jalan (roadmap) beserta lini masa (timeline) untuk mencapai target tahapan kewajiban sertifikasi halal

2. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan tugas LPH dan KF MUI agar layanan sertifikasi berjalan sesuai pedoman dan standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA)

Selain itu, BPJPH belum memiliki program strategis pengawasan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar di sektor makanan dan minuman. BPJPH juga belum menerapkan pemeriksaan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk menjaga konsistensi kehalalan produk. 

Menurut BPK, kondisi tersebut membuat pengawasan berisiko tidak terarah dan tidak berbasis risiko, menurunkan kepatuhan pelaku usaha, serta meningkatkan risiko pelanggaran setelah produk memperoleh sertifikat halal.

Untuk memperbaiki pengawasan tersebut, BPK merekomendasikan BPJPH:

1. Menetapkan program strategis pengawasan jaminan produk halal sesuai tahapan kewajiban sertifikasi halal

2. Menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk penerapan SJPH, termasuk standar operasional prosedur (SOP), pedoman pelaksanaan, standar pelayanan, dan ketentuan lain yang diperlukan

Secara keseluruhan, pemeriksaan kinerja BPK terhadap efektivitas penyelenggaraan jaminan produk halal bagi pelaku usaha menengah dan besar di sektor makanan dan minuman mengungkap tiga temuan yang memuat empat permasalahan ketidakefektifan.

(dec)

No more pages