Dia menyebut, pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat mendukung kelancaran penanganan perkara di lingkungan ATR/BPN. KPK, kata dia, akan menyampaikan jadwal pemeriksaan secara terperinci pada waktunya.
Saat ditanya mengenai informasi keberadaan Nusron di kantor Badan Intelijen Negara (BIN), Budi mengatakan KPK belum memperoleh informasi mengenai hal tersebut.
“Kami belum mendapat informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan. Namun, kami meyakini saudara NW ataupun pihak-pihak lain akan kooperatif dalam proses penegakan hukum perkara ini,” tegas Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan saksi diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk menjelaskan peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi dan suap di lingkungan ATR/BPN.
Nama Nusron Wahid terseret dalam kasus dugaan korupsi setelah KPK menangkap dan menetapkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR sebagai tersangka usai OTT di Jabodetabek.
Mereka adalah Dirjen PPTR Kementerian ATR Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Selain itu, KPK juga menjerat empat nama yang dituduh sebagai orang kepercayaan Nusron. Keempatnya bertugas untuk meminta, mengambil, dan mengumpulkan uang suap dari sejumlah praktek korupsi di Kementerian ATR.
Mereka adalah eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq; serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
(ain)





























