“Penghematan dari pemotongan perdin 30% diperkirakan menyumbang sekitar 2% hingga 2,5% dari total penutupan atau pengendalian nilai defisit APBN,” katanya.
Rahma menyebut secara makro-fiskal, kontribusi langsung sebesar kurang lebih 2% terhadap total defisit tergolong relatif kecil jika dibandingkan dengan komponen pembiayaan utang atau pendapatan perpajakan yang skalanya mencapai ratusan triliun rupiah.
Namun, kebijakan ini memiliki signifikansi strategis yang tinggi dari sudut pandang lain.
“Pemotongan anggaran operasional internal birokrasi menunjukkan komitmen pemerintah terhadap efisiensi sebelum membebankan penyesuaian fiskal kepada masyarakat melalui instrumen pajak,” sebut Rahma.
Ia juga menyebut bahwa penghematan belasan triliun rupiah tersebut dapat dialihkan langsung untuk memperkuat program-program prioritas nasional yang berdampak langsung pada masyarakat.
Tak Jamin Turunkan Belanja
Rahma juga menyebut bahwa pergeseran anggaran (budget shifting) merupakan salah satu risiko klasik dalam manajemen keuangan publik ketika kebijakan efisiensi parsial diterapkan dari atas ke bawah.
“Secara teoretis dan empiris dalam birokrasi pemerintahan, pemotongan anggaran pada satu pos spesifik seperti perjalanan dinas tidak otomatis menjamin penurunan total belanja negara secara neto,” kata Rahma.
Menurutnya, ketika pagu belanja barang operasional kementerian/lembaga (K/L) dipangkas melalui kebijakan mandatori (seperti penghematan perdin 30%), K/L sering kali dihadapkan pada tekanan untuk tetap merampungkan target-target output dan kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L).
Hal ini menurutnya akan memicu risiko realokasi internal melalui mekanisme revisi anggaran. Sebagai contoh, anggaran yang semula direncanakan untuk perjalanan dinas peninjauan lapangan atau koordinasi dapat dialihkan ke pos belanja barang non-operasional lainnya.
“Jika realokasi internal tidak dikontrol secara ketat melalui sistem Treasury and Budget System yang terintegrasi, dana yang terkumpul dari efisiensi perdin justru berisiko dicairkan menjelang akhir tahun anggaran untuk pengadaan barang yang sifatnya nice-to-have demi menyerap anggaran, alih-alih menjadi penghematan riil bagi kas negara,” terangnya.
Sementara, dari sudut pandang efisiensi makro, penurunan total belanja negara secara neto sangat bergantung pada seberapa ketat pengawasan terhadap proses revisi anggaran.
Apabila dana hasil efisiensi 30% tersebut langsung dibekukan (blokir/efisiensi murni) oleh Kementerian Keuangan dan tidak boleh direalisasikan untuk program lain, maka kebijakan ini benar-benar menurunkan total belanja negara dan memperkecil defisit secara riil.
Di sisi lain, pemotongan perdin yang terlalu kaku tanpa melihat esensi kegiatan dapat menurunkan efektivitas pengawasan lapangan, audit, verifikasi daerah, atau koordinasi lintas wilayah.
“Akibatnya, kualitas belanja (spending quality) justru menurun karena program-program strategis kehilangan daya dukung operasional lapangannya,” katanya.
Ancam Pendapatan Asli Daerah
Selain itu, Rahma juga menyoroti implikasi langsung yang cukup signifikan terhadap ekosistem ekonomi domestik, terutama sektor perhotelan, restoran, MICE (meeting, incentive, convention, exhibition), dan jasa boga.
Belanja barang dan jasa pemerintah baik pusat melalui K/L maupun daerah melalui APBD merupakan salah satu tulang punggung bagi industri perhotelan dan pariwisata nusantara, khususnya di luar destinasi wisata utama seperti Bali.
Apalagi, Sebagian besar hotel bintang tiga ke bawah, serta convention center di kota-kota sekunder dan ibu kota provinsi (eperti Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Medan, hingga Makassar, sangat bergantung pada kegiatan rapat, sosialisasi, bimbingan teknis (bimtek), dan diklat yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.
Berbagai asosiasi perhotelan dan restoran kerap mencatat bahwa porsi kontribusi kegiatan dan perjalanan dinas instansi pemerintah terhadap total pendapatan hotel pada hari kerja dapat mencapai 30% hingga 50%.
Penurunan okupansi hotel ini tidak berdiri sendiri, tetapi langsung merembet ke rantai pasok di bawahnya seperti kehilangan kontrak penyediaan konsumsi untuk rapat, seminar, dan acara resmi pemerintahan.
Tak cuma itu, pengaruh terhadap vendor peralatan audio-visual, dekorasi, suvenir, hingga transportasi lokal yang selama ini menjadi mitra pengadaan barang/jasa pemerintah juga jadi permasalahan tersendiri.
“Penurunan aktivitas MICE dan perhotelan akibat pembatasan perdin ini memiliki efek domino langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Rahma
Hal ini terutama melalui dua instrumen pajak daerah utama yakni penurunan tingkat okupansi dan tarif kamar secara langsung menggerus perolehan pajak hotel yang disetorkan ke kas daerah kabupaten/kota.
Kedua, berkurangnya perputaran orang yang melakukan perjalanan dinas menurunkan tingkat konsumsi di restoran, kafe, serta tempat hiburan di wilayah tersebut sehingga menurunkan pajak restoran dan hiburan.
Sementara, bagi daerah-daerah yang struktur PAD-nya sangat bergantung pada sektor jasa pariwisata dan bukoreksi belanja pemerintah pusat ini dapat menciptakan tekanan likuiditas pada anggaran daerah, memaksa pemerintah daerah untuk mencari sumber pendapatan alternatif atau melakukan penyesuaian belanja serupa.
(ell)





























