Perubahan skema ini memberikan ruang gerak finansial yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), guna menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) di tengah tantangan ketidakpastian ekonomi.
Selain mengubah skema pelunasan pokok, PMK-71/2026 juga menyempurnakan aspek administratif operasional, meliputi perpanjangan dan penyesuaian jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan serta perincian kriteria pengurangan atau penghapusan sanksi.
Namun, regulator memberikan batasan tegas bahwa sanksi administratif yang timbul akibat sengketa hukum di tingkat keberatan, banding, hingga peninjauan kembali (PK) tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui skema PMK ini.
Bukan Pemutihan
Otoritas pajak menggarisbawahi bahwa penyesuaian regulasi ini murni merupakan penyempurnaan tata cara administrasi dan bukan bentuk pengampunan pajak (tax amnesty) maupun pemutihan utang. Pemerintah tetap mengharuskan setiap wajib pajak untuk menyelesaikan seluruh kewajiban utang pokoknya secara utuh demi menjaga keadilan bagi para wajib pajak yang selama ini patuh.
"Penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak. Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," tegas Bimo.
Dari kacamata fiskal, penyempurnaan PMK-71/2026 diproyeksikan bakal mengakselerasi pencairan piutang pajak negara yang tertunda, sekaligus mendorong tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance).
Langkah mengurai kemacetan tunggakan pajak ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara tanpa menekan likuiditas pelaku usaha secara berlebihan.
"Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif," tutup Bimo.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembetulan Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Beleid ini sekaligus mengubah PMK 118 tahun 2024.
Dalam beleid ini disebutkan bahwa pemerintah bisa melakukan pengurangan bahkan penghapusan sanksi administratif terhadap Pajak Bumi dan Bangunan.
“Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan,” sebut pasal 27A aturan tersebut dikutip Rabu (7/10/2026).
Pengurangan ini ditetapkan berdasarkan surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam pasal 23.
“Permohonan yang diajukan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,” sebut beleid tersebut.
Dalam Pasal 21, aturan ini merinci mengenai sanksi administratif yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP) yang terkait maupun tidak terkait dengan penerbitan SKP.
Selain itu aturan ini juga mengatur mengenai pengurangan atau penghapusan serta denda administratif PBB dalam SKP PBB maupun STP PBB, dengan sejumlah pengecualian sebagaimana diatur dalam beleid.
Sementara itu, pada Pasal 23 disebutkan bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ini baru bisa dijalankan dengan sejumlah syarat, di antaranya Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau SKP PBB tidak diajukan keberatan, keberatan telah dicabut dan disetujui DJP, atau keberatan tidak dipertimbangkan.
Selain itu, tidak sedang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar maupun pembatalan SKP hasil pemeriksaan, atau permohonan tersebut telah dicabut, tidak dipertimbangkan, atau ditolak.
Untuk PBB, wajib pajak juga belum mengajukan permohonan pengurangan PBB, atau permohonan tersebut telah dicabut maupun dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan.
(smr/ell)






























