Menkeu Rilis Beleid Atur Subsidi Bunga ke Perempuan Prasejahtera
Sabrina Mulia Rhamadanty
12 October 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan mengenai tata cara pelaksanaan subsidi bunga/subsidi margin Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 1 Oktober 2026 dan resmi berlaku mulai 8 Oktober 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan skema subsidi bunga/margin flat sebesar 10% bagi para perempuan dari kelompok masyarakat prasejahtera, penerima manfaat program KPPS.
"Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS untuk Penerima KPPS ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) flat per tahun," bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 74/2026, dikutip Senin (12/10/2026).
Dari pasal ini, subsidi bunga sebesar 10% flat per tahun ini bertujuan untuk meringankan beban angsuran debitur perempuan prasejahtera, sehingga modal usaha yang diperoleh melalui skema KPPS dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengembangkan usaha produktif.



























