Selanjutnya, pemerintah juga membatasi durasi pemberian subsidi untuk menjaga ketepatan sasaran dan efisiensi anggaran negara.
"Besaran subsidi tersebut diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan per akad," bunyi Pasal 14 ayat (2) PMK 74/2026, dikutip Senin (12/10/2026).
Adapun, batas waktu maksimal 24 bulan (2 tahun) per akad kredit memberikan kepastian jangka waktu bantuan operasional dari pemerintah, sekaligus mendorong debitur agar dapat mandiri secara finansial setelah masa subsidi berakhir.
Meski demikian, pemerintah memberikan fleksibilitas jika debitur menghadapi kendala pembayaran.
"Dalam hal terdapat restrukturisasi, pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS dapat melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," bunyi Pasal 14 ayat (3) PMK 74/2026, dikutip Senin (12/10/2026).
Pengecualian batas waktu 24 bulan ini berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) agar UMKM perempuan yang terdampak kendala usaha tidak langsung terancam gagal bayar.
Ketentuan Restrukturisasi Debitur Bermasalah
Untuk memitigasi risiko kredit macet, penjelasan aturan dalam Nomor 74 Tahun 2026 juga memperbolehkan penyalur pembiayaan melakukan restrukturisasi pinjaman.
"Penyalur KPPS dapat melakukan restrukturisasi kepada Penerima KPPS yang bermasalah berdasarkan ketentuan yang berlaku pada Penyalur KPPS dan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 74/2026, dikutip Senin (12/10/2026).
Pasal ini memberikan legalitas bagi lembaga penyalur (seperti bank atau lembaga keuangan non-bank) untuk memberikan keringanan penataan ulang kredit bagi debitur yang mengalami kesulitan keuangan.
Adapun bentuk restrukturisasi kredit yang diperbolehkan diatur secara rinci dalam pasal berikutnya.
"Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. suplesi dengan Baki Debet paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); b. dan/atau perpanjangan waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 74/2026, dikutip Senin (12/10/2026).
Skema restrukturisasi memungkinkan debitur mendapatkan tambahan plafon/suplesi hingga maksimal Rp15 juta untuk penambahan modal kerja, atau perpanjangan tenor kredit hingga paling lama 48 bulan (4 tahun) agar angsuran bulanan menjadi lebih ringan.
Pemerintah juga memastikan bahwa skema restrukturisasi tetap mendapatkan dukungan subsidi.
"Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)," bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 74/2026, dikutip Senin (12/10/2026).
Mekanisme Perubahan Besaran Subsidi
Kementerian Keuangan juga membuka ruang untuk penyesuaian besaran subsidi sesuai dengan kondisi perekonomian dan kebijakan fiskal negara.
"Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri berdasarkan hasil keputusan Komite Kebijakan," bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK 74/2026, dikutip Senin (12/10/2026).
"Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri," bunyi Pasal 16 ayat (2) PMK 74/2026.
Besaran subsidi 10% bersifat fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan tingkat suku bunga acuan serta kondisi ekonomi makro berdasarkan evaluasi berkala Komite Kebijakan.
Aturan penutup menetapkan kerangka formal penetapan perubahan tarif subsidi tersebut.
"Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat: a. besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS; b. dan waktu pemberlakuan perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS," bunyi Pasal 16 ayat (3) PMK 74/2026.
Melalui penjelasan pasal ini, Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi lembaga penyalur dan debitur, setiap perubahan nilai subsidi harus secara transparan mencantumkan angka tarif baru dan tanggal efektif berlakunya.
(smr/ell)




























