Salah satunya, kata dia, akibat tingginya permintaan dari negara tetangga, khususnya Vietnam serta disparitas harga yang mendorong benih lobster justru diperdagangkan secara ilegal oleh nelayan ke luar negeri.
"Itu yang menyebabkan masyarakat kita dengan mudahnya segera menjual benih-benih lobster itu dari ibu pertiwi dipasarkan yang butuh waktu dan biaya yang besar dan waktu yang lama,” katanya.
Dampak Ekonomi Besar
Secara terperinci, Trenggono mengungkapkan terdapat perbedaan nilai jual yang signifikan antara pasar domestik dan Vietnam. Harga benih lobster di tingkat nelayan Indonesia disebut sekitar Rp8.500 per ekor, sedangkan di Vietnam dapat mencapai Rp35.000 per ekor ketika permintaan sedang tinggi.
Harga tersebut bahkan berpotensi meningkat hingga Rp50.000 per ekor. Apabila pasokan semakin terbatas akibat pengetatan pengawasan, harga di pasar ilegal berpotensi mencapai Rp100.000 per ekor, menurut perkiraan Trenggono.
Menurutnya, besarnya industri budi daya lobster di Vietnam menunjukkan bahwa perdagangan benih lobster memiliki dampak ekonomi yang luas.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan uji coba budi daya lobster di sejumlah wilayah, termasuk Batam dan Nusa Tenggara Barat. Namun, pengembangan industri domestik masih menghadapi tantangan berupa kebutuhan benih yang besar di negara tetangga.
Kondisi tersebut membuat masyarakat lebih mudah menjual benih lobster untuk memenuhi permintaan pasar luar negeri, alih-alih membudidayakannya di dalam negeri yang membutuhkan waktu dan biaya lebih besar.
“Nah ini yang sebetulnya kita harapkan agar pemerintah Vietnam tidak lagi juga membiarkan ilegal BBL ini penyelundupan ini berjalan terus. Kita berharap bisa bekerja sama dengan serius untuk kemudian setidaknya secara legal bisa dilakukan,” kata Trenggono.
Ia berharap kerja sama dengan pemerintah Vietnam dapat membuka jalan bagi perdagangan benih lobster secara legal sekaligus menekan praktik penyelundupan.
Dengan demikian, potensi ekonomi dari sumber daya laut Indonesia dapat dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah dan memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.
“Jadi bayangkan saja kalau 500 juta, kalau kali US$2 dolar saja sebetulnya sudah US$1 miliar ya dolar yang harta kita hilang begitu saja,” ujarnya.
“Kalau ini bisa menjadi pemasukan negara enggak usah banyak, 30% saja, ini sudah cukup lumayan, luar biasa."
Penyelundupan BBL sebagai praktik ilegal terorganisasi ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. Keberadaan Satgas diharapkan memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan dan membuka peluang pemanfaatan potensi benih lobster secara lebih optimal bagi Indonesia.
(ain)





























