Menkeu Pangkas 30% Anggaran Perjalanan Dinas K/L Kuartal IV-2026
Pramesti Regita Cindy
09 October 2026 09:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kementerian/lembaga (K/L) untuk menghemat anggaran perjalanan dinas sebesar 30% dari pagu yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan ini sekaligus sebagai bagian dari pengetatan belanja K/L pada kuartal IV 2026.
Ketentuan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.
"Pemangkasan berlaku atas pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026," tulis surat edaran tersebut dikutip Jumat (9/10/2026).
Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut Kementerian Keuangan turut meminta agar K/L melakukan optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.
Namun, efisiensi tersebut tetap harus menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas.





























