Logo Bloomberg Technoz

Selain perjalanan dinas, otoritas fiskal juga meminta penundaan belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026.

Belanja tersebut mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung atau kantor.

"Pagu hasil penundaan belanja pendukung aparatur di atas agar dilakukan pencantuman catatan dalam Halaman IV DIPA (blokir) dengan menggunakan kode 9 (automatic adjustment). Pengecualian atas penundaan tersebut sebagaimana tertuang pada Lampiran II angka 4.c. Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026 tanggal 18 Februari 2026," jelas isi surat edaran tersebut. 

Kemenkeu menegaskan, langkah efisiensi tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan belanja kementerian dan lembaga agar tetap berfokus pada pencapaian keluaran utama program prioritas Presiden.

Di sisi lain, Kemenkeu juga memperketat revisi anggaran menjelang akhir tahun.  Kemenkeu menetapkan batas akhir penyampaian usulan revisi anggaran tertentu kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran pada 16 Oktober 2026. 

Sementara itu, batas akhir penerimaan usulan revisi anggaran reguler tahun anggaran 2026 ditetapkan pada 23 Oktober 2026.

Untuk pembayaran pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), pemberian kesempatan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan utama Prioritas Presiden.

Kemenkeu juga meminta K/L pengampu Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik mempercepat penyampaian rekomendasi penyaluran serta memastikan kelengkapan dan validitas dokumen agar penyaluran dana kepada pemerintah daerah dan penerima manfaat tidak terlambat.

Selain itu, pembayaran pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran melalui mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melalui mekanisme tersebut hanya dapat diberikan untuk kegiatan utama Prioritas Presiden.

Kemenkeu juga akan menerapkan pemberian Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) pada akhir tahun secara selektif dengan mempertimbangkan kinerja pelaksanaan UP/TUP pada tahun-tahun sebelumnya. K/L diminta mempercepat pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut agar realisasi anggaran tercatat tepat waktu dalam sistem.

Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk Tambahan Uang Persediaan (TUP) tunai diterima Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) paling lambat 16 November 2026. Pengajuan SPM Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) tunai paling lambat diterima pada 16 Desember 2026.

Kemenkeu juga membatasi pemanfaatan sisa anggaran belanja barang dan belanja modal yang bersumber dari rupiah murni. Optimalisasi melalui revisi anggaran atas kegiatan yang telah mencapai 100% keluaran (output) tidak diperkenankan, kecuali untuk memperkuat pencapaian keluaran kegiatan utama prioritas presiden.

Alokasi pada Rincian Output (RO) Khusus untuk pemenuhan prioritas berdasarkan direktif presiden hanya dapat digunakan bagi kegiatan utama yang menjadi prioritas arahan presiden. Alokasi tersebut diprioritaskan untuk memenuhi arahan direktif presiden yang baru dan ketentuan ini tetap berlaku pada triwulan IV 2026.

(lav)

No more pages