Logo Bloomberg Technoz

Selain sanksi sosial, Yuke juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperbaiki sistem pengangkutan agar sampah yang telah dipilah warga tidak kembali tercampur saat diangkut.

"Dinas Lingkungan Hidup kami minta lebih agresif dan proaktif menghadirkan terobosan agar target pengurangan sampah benar-benar tercapai sebelum 2027," ujar dia.

Seperti diketahui, sejak 2021, Pemprov DKI Jakarta memberikan uang kompensasi bau TPST Bantargebang untuk warga di 3 kelurahan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Besaran dana kompensasi bau atau "uang bau" TPST Bantar Gebang adalah Rp400.000 per bulan untuk warga di Kelurahan Sumurbatu, Cikiwul, dan Ciketing Udik, serta Rp150.000 per bulan untuk warga di Kelurahan Bantargebang

Dana ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga terdampak di wilayah sekitar tempat pembuangan sampah tersebut melalui Pemerintah Kota Bekasi.

(ain)

No more pages