Logo Bloomberg Technoz

Terkait dengan kewenangan BUK Migas dalam mengelola hasil produksi, Hadi menegaskan bahwa fungsi koordinasi lembaga tersebut berfokus pada pengawasan bagian negara di dalam negeri.

"Kewenangan BUK hanya mengatur bagian negara di dalam negeri, bukan di luar negeri. Pengelolaan bagian negara di luar negeri nantinya masuk dalam perspektif impor secara akuntansi," tambahnya.

Fleksibilitas sistem bagi hasil ini menjadi krusial mengingat regulasi pengusahaan hulu migas oleh BUK Migas telah dirancang dalam draf RUU Migas terbaru. 

Pada Pasal 13 RUU Migas, dijelaskan bahwa pengusahaan kegiatan usaha hulu oleh BUK Migas dilaksanakan melalui kontrak kerja sama (KKS).

Dalam ayat (2) pasal tersebut, bentuk KKS diatur dapat berupa bagi hasil produksi maupun bentuk kerja sama lainnya.

Selain itu, ayat (3) menegaskan bahwa KKS wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebagai bentuk transparansi, ayat (4) dan ayat (5) mengatur bahwa setiap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sudah ditandatangani wajib diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) paling lambat 30 hari terhitung sejak penandatanganan.

Lebih lanjut, ayat (6) Pasal 13 menetapkan secara rinci 20 ketentuan minimal yang harus dimuat dalam KKKS, meliputi:

  • a. Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
  • b. Jangka waktu dan kondisi perubahan serta perpanjangan kontrak;
  • c. Berakhirnya kontrak;
  • d. Kewajiban pengeluaran dana;
  • e. Kewajiban pemasokan minyak bumi dan/atau gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation);
  • f. Penerimaan negara berupa pajak penghasilan dan penerimaan negara bukan pajak;
  • g. Kewajiban pengelolaan kegiatan usaha penangkapan, penyimpanan, dan pemanfaatan karbon (carbon capture and storage/CCS);
  • h. Pembukuan aset;
  • i. Perpindahan kepemilikan hasil produksi atas minyak dan gas bumi;
  • j. Rencana pengembangan lapangan (plan of development);
  • k. Penyelesaian perselisihan;
  • l. Kewajiban pasca-operasi pertambangan;
  • m. Keselamatan dan kesehatan kerja;
  • n. Pengelolaan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;
  • o. Pengalihan hak dan kewajiban;
  • p. Pelaporan yang diperlukan;
  • q. Pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
  • r. Pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak masyarakat adat;
  • s. Pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia, khususnya tenaga kerja lokal yang memenuhi syarat; serta
  • t. Pengumpulan data dan penyerahan salinan asli data.


Untuk diketahui, sistem bagi hasil migas di Indonesia selama ini berlandaskan pada kontrak kerja sama alias PSC, di mana negara memegang kendali atas sumber daya dan kontraktor bertindak sebagai pelaksana eksplorasi serta eksploitasi.

Landasan hukum utama yang mengatur tata kelola serta sistem bagi hasil sektor hulu migas di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam skema tradisional PSC cost recovery, seluruh biaya operasional dan eksplorasi yang dikeluarkan kontraktor terlebih dahulu dikembalikan oleh negara melalui hasil produksi migas, sebelum sisanya dibagi antara pemerintah dan kontraktor.

Porsi pembagian hasil (split) pada sistem PSC cost recovery umumnya dipatok standar, yaitu sekitar 85% untuk bagian pemerintah dan 15% untuk kontraktor minyak bumi, atau 70% pemerintah dan 30% kontraktor untuk gas bumi.

Walaupun memberikan kepastian pendapatan bagi negara saat produksi berjalan, skema ini dinilai kurang adaptif terhadap risiko wilayah kerja yang membutuhkan modal besar, modal tinggi, serta teknologi rumit seperti ladang migas di laut dalam (deepwater).

Sebagai alternatif, pemerintah juga memperkenalkan skema PSC gross split yang membagi hasil produksi secara kotor tanpa adanya pengembalian biaya operasional oleh negara.

Meski gross split memangkas birokrasi pengawasan biaya, penerapannya kerap dianggap kurang menarik bagi sebagian investor pada area eksplorasi berisiko tinggi.

(smr/wdh)

No more pages