Apakah ini menjadi harga final?
Jawabannya, tidak. Pasalnya, setiap pembelian perangkat dari luar negeri pemilik dibebankan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, usai dikurangi pembebasan nilai sebesar US$500. PPN juga mengacu pada dasar pengenaan pajak/DPP dikalikan 11/12).
Sementara, kurs kepabeanan yang digunakan sebesar Rp17.500 per US$1 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025.
Mari kita simulasikan.
a. Harga Apple SG$2.799
b. Nilai dalam rupiah = SG$2.799 × Rp13.893 = Rp38.887.822
c. Nilai dalam dolar AS = Rp38.887.822 ÷ Rp17.500 = sekitar US$2.222
d. Setelah dikurangi pembebasan US$500 atau Rp8.750.000, nilai pabean menjadi Rp30.137.822
e. Bea masuk = 10% × Rp30.137.822 = Rp3.013.782
f. Nilai impor = Rp30.137.822 + Rp3.013.782 = Rp33.151.604
g. PPN = 12% × 11/12 × Rp33.151.604 = Rp3.646.676
Total harga setelah bea masuk dan PPN = Rp3.013.782 + Rp3.646.676 = Rp6.660.458
Dana keseluruhan yang harus dikeluarkan = Rp45.548.280
Simulasi pembelian iPhone 18 1TB di Malaysia lebih murah atau setara Rp43.053.931 sebab perhitungan dasar harga jualnya setara Rp36.844.949 atau RM8.499.
Alhasil, dengan membandingkan pembelian dari luar negeri dengan di Indonesia melalui jalur Apple Authorized Reseller, seperti Digimap, Hello Blibli, atau iBox, iPhone 18 kapasitas 1TB garansi resmi tetap lebih murah.
(red)






























