Logo Bloomberg Technoz

Untuk menjalankan fungsi pengelolaan dan pengendalian tersebut, Pasal 63 ayat (3) mengamanatkan 16 tugas strategis kepada BUK Migas, yaitu:

  • a. Mengusahakan Wilayah Kerja melalui kerja sama dengan kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan bertindak sebagai manajemen operasi;
  • b. Mempersiapkan penawaran Wilayah Kerja untuk diusahakan lebih lanjut;
  • c. Melakukan seleksi dan menentukan kontraktor dalam mengusahakan Wilayah Kerja;
  • d. Mempersiapkan syarat dan ketentuan Kontrak Kerja Sama;
  • e. Menandatangani Kontrak Kerja Sama;
  • f. Mengkaji dan menyampaikan laporan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri;
  • g. Mengkaji dan memberikan persetujuan rencana kerja dan/atau anggaran kontraktor yang sudah menandatangani Kontrak Kerja Sama;
  • h. Menjual Minyak dan/atau Gas Bumi yang menjadi haknya berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
  • i. Mengelola dan mencatat penerimaan yang dihasilkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
  • j. Mengelola dan mencatat aset yang didapatkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
  • k. Mencatat cadangan terbukti Minyak dan Gas Bumi;
  • l. Mengelola data Kegiatan Usaha Hulu;
  • m. Menyusun rencana usaha penyediaan minyak dan gas;
  • n. Melakukan kegiatan investasi dalam bentuk partisipasi interes pada Wilayah Kerja;
  • o. Melakukan tindakan korporasi yang diperlukan berdasarkan persetujuan dewan pengawas; dan
  • p. Melaporkan kepada Presiden secara berkala mengenai pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.

Di sisi lain, dari sisi operasional dan finansial, Pasal 67 RUU Migas mempertegas bahwa pendapatan BUK Migas akan bersumber dari tiga jalur utama yaitu:

  • a. hasil pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu; 
  • b. hasil pengelolaan aset seluruh barang milik negara yang menjadi hak BUK; dan 
  • c. pendapatan lain dari Kegiatan Usaha Hulu. 

Dengan diaturnya belasan kewenangan dan tugas strategis ini, BUK Migas diharapkan mampu memperkuat pengawasan, mengoptimalkan penerimaan negara, serta menjamin kepastian hukum bagi para investor dan pelaku industri migas nasional di masa mendatang.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui RUU Migas untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke- 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026—2027, Selasa (18/8/2026).

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI sekaligus Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar Komisi XII Bambang Patijaya mengonfirmasi seluruh fraksi di DPR telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan menggunakan draf perundang-undangan versi 3 Maret 2026.

"Iya [pembahasan draf versi 3 Maret], rapat harmonisasi saja," ungkap Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

Selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengirimkan surat presiden (surpres) yang dilengkapi dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR sebagai bahan pembahasan lintas lembaga.

"Sesuai dengan asal RUU pengusul, pimpinan DPR akan meneruskannya ke Komisi XII untuk dibahas bersama pemerintah terkait dengan DIM yang ada di Surpres tersebut. Soal prosesnya berapa lama, ya kita tunggu saja," ujar Bambang.

Adapun, dari sisi kementerian teknis—yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)—menargetkan DIM untuk RUU Migas bakal rampung disusun dan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2026.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan saat ini kementerian bersama instansi lainnya sedang mengebut penyusunan DIM RUU Migas, usai sebelumnya Prabowo telah mengirimkan surpres penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Migas.

“Ini kita targetnya 22 Oktober, ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden untuk DIM. Jadi ya kita lagi mengejar waktu konsolidasi antarkementerian/lembaga [K/L] dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2026).

Yuliot berharap seluruh proses pembahasan RUU MIgas yang bakal berlangsung di DPR dapat rampung pada tahun ini, sehingga beleid tersebut dapat diterbitkan sebelum akhir 2026.

Yuliot menjelaskan nantinya Kementerian ESDM bersama K/L lain bakal melakukan pembahasan DIM RUU Migas dengan DPR, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi nanti kan ada pembahasan, ini apakah panja baleg di DPR, ya kita mengikuti proses karena ini kan merupakan RUU Inisiatif DPR. Jadi kan disampaikan ke pemerintah, pemerintah menyiapkan DIM, nanti ada mekanisme pembahasan, nanti menyesuaikan,” ujarnya.

“Ya kita mengharapkan, ini mudah-mudahan tahun ini bisa diselesaikan,” tegas Yuliot.

(smr/wdh)

No more pages