Logo Bloomberg Technoz

Namun, ia menilai apabila skema koperasi open loop yang diterapkan akan lebih mudah untuk proses penjaminannya sebab sudah berada dalam skema pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Open loop koperasi adalah model pengelolaan koperasi simpan pinjam yang memperbolehkan transaksi dan layanan keuangan secara terbuka kepada masyarakat umum di luar anggota terdaftar

"Kalau yang close loop nanti kita pelajari," tegasnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS turut menjamin simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi. 

Airlangga bilang, perlindungan ini diperlukan agar masyarakat merasa aman dalam menyimpan dananya di koperasi. 

Selain itu, ia menjelaskan ketentuan mengenai perlindungan penyimpan dana di koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro. Namun, pemerintah masih perlu menyiapkan aturan pelaksana untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut.

"Dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro itu dimasukkan bahwa penyimpan dana di koperasi itu harus setara dengan penyimpan dana di perbankan," kata Airlangga dalam agenda Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (Fekdi) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Kamis (24/9/2026). 

Tak hanya itu, dalam paparannya, Airlangga bahkan meminta Ketua LPS Anggito Abimanyu untuk ikut menyiapkan skema tersebut. Dia mengatakan perlindungan simpanan koperasi dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah membantu UMKM dan koperasi.

Lebih lanjut, ia bahkan meminta kepada meminta Komisi XI DPR RI untuk ikut mengatur skema perlindungan tersebut. Airlangga menyebut kebutuhan perubahan regulasi dapat menjadi pekerjaan yang perlu ditindaklanjuti bersama DPR. 

Dia juga meminta Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun untuk ikut mendorong perubahan aturan yang diperlukan.

Terlebih, Airlangga menilai jumlah koperasi yang akan masuk dalam skema tersebut tidak terlalu besar sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menyimpan dananya di koperasi.

"Sehingga harus ada perlindungan dan penjaminan, di dalam Undang-Undang sudah ada. Pentingnya sekarang implementing regulationnya seperti apa," tegasnya. 

"Masa kita masyarakat taruh deposit untuk diperbankan dijamin, tetapi untuk ditaruh di koperasi, tidak diamankan. Nah [ini PR] mumpung LPS uangnya lagi banyak," pungkasnya.

(lav)

No more pages