Logo Bloomberg Technoz

Ia juga mengakui bahwa sebelumnya hal ini menjadi salah satu tantangan bagi investor domestik maupun asing yang akan  berinvestasi di Indonesia.

Sebagai informasi, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan dokumen yang diberikan kepada orang asing yang telah memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Dalam laman Ditjen Imigrasi dijelaskan bahwa orang asing yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) wajib mengajukan ITAS paling lama 30 hari sejak tanggal kedatangan. ITAS tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan KITAS.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses keimigrasian bagi orang asing yang tinggal di Indonesia, termasuk tenaga kerja asing (TKA). Kini, pemerintah tengah menyelaraskan sistem perizinan agar penerbitan izin bagi TKA dapat dilakukan melalui Kementerian Investasi.

(ell)

No more pages