Dalam Pasal 21, aturan ini merinci mengenai sanksi administratif yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP) yang terkait maupun tidak terkait dengan penerbitan SKP.
Selain itu aturan ini juga mengatur mengenai pengurangan atau penghapusan serta denda administratif PBB dalam SKP PBB maupun STP PBB, dengan sejumlah pengecualian sebagaimana diatur dalam beleid.
Sementara itu, pada Pasal 23 disebutkan bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ini baru bisa dijalankan dengan sejumlah syarat, di antaranya Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau SKP PBB tidak diajukan keberatan, keberatan telah dicabut dan disetujui DJP, atau keberatan tidak dipertimbangkan.
Selain itu, tidak sedang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar maupun pembatalan SKP hasil pemeriksaan, atau permohonan tersebut telah dicabut, tidak dipertimbangkan, atau ditolak.
Untuk PBB, wajib pajak juga belum mengajukan permohonan pengurangan PBB, atau permohonan tersebut telah dicabut maupun dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan.
(ell)






























