Suahasil Rilis Beleid Baru Perpajakan untuk Dorong Ekonomi
Redaksi
07 October 2026 10:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembetulan Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Beleid ini sekaligus mengubah PMK 118 tahun 2024.
Dalam beleid ini disebutkan bahwa pemerintah bisa melakukan pengurangan bahkan penghapusan sanksi administratif terhadap Pajak Bumi dan Bangunan.
“Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan,” sebut pasal 27A aturan tersebut.
Pengurangan ini ditetapkan berdasarkan surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam pasal 23.
“Permohonan yang diajukan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,” sebut beleid tersebut.






























