Logo Bloomberg Technoz

Kendala lainnya, lanjut Cecep, sejumlah perusahaan tersebut belum melengkapi data cadangan mineral yang dimiliki. 

Dia menyatakan masih terdapat sejumlah perusahaan yang tidak memverifikasi data cadangannya, sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Cecep mencermati sejumlah perusahaan mengajukan kuota produksi dengan tidak mempertimbangkan kemampuan produksi dan cadangan yang dimiliki.

“Bisa jadi hanya melihat ini ada potensi pasar, tetapi kemampuan terkait dengan cadangan dan produksinya masih jauh dibawah kapasitas dan kemampuan,” tegas Cecep.

Kendati begitu, Cecep belum memerinci jumlah perusahaan pertambangan mineral—termasuk nikel—yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026 hingga saat ini.

Sekadar catatan, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan masih mengevaluasi sejumlah permohonan revisi RKAB 2026 untuk sekitar 50 perusahaan tambang.

Tri menyampaikan proses evaluasi tersebut berfokus pada kelayakan dan pemenuhan persyaratan administrasi serta teknis yang diajukan oleh para pelaku usaha minerba.

“[RKAB 2026] yang revisi belum. [Pengajuan RKAB] yang revisi masih ada mungkin 50-an [perusahaan] ya, masih pending,” ungkap Tri ditemui usai agenda Ulang Tahun ke-36 Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) di JIExpo Kemayoran, Kamis (10/9/2026).

Dia menjelaskan jajarannya memprioritaskan pemeriksaan terhadap pengajuan yang masuk sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Dari seluruh berkas yang diterima, kementerian masih memilah perusahaan mana saja yang dokumen perencanaannya belum memenuhi ketentuan.

Tri menambahkan pemerintah kini menerapkan sejumlah ketentuan yang lebih tegas dalam proses pengurusan RKAB.

Menurut Tri, perusahaan pertambangan yang masih memiliki kewajiban keuangan atau belum menyelesaikan reklamasi tidak dapat melanjutkan proses pengajuan RKAB.

"Terkait dengan RKAB sekarang memang agak ada beberapa perbaikan di antaranya apabila mempunyai piutang, maka tidak bisa mengurus RKAB. Apabila reklamasi belum beres, maka belum bisa juga untuk mengurus RKAB," ujarnya.

Di sisi lain, Dirjen Minerba Kementerian ESDM mengatakan instansinya telah menyetujui 95% pengajuan RKAB 2026 untuk komoditas batu bara.

Meski demikian, Tri enggan memberikan angka detail RKAB batu bara 2026 yang telah disetujui sejauh ini.

“[Sebanyak] 95% RKAB keluar, sudah selesai,” ujar Tri saat ditemui awak media usai agenda Hari Pertambangan dan Energi di Jakarta, Selasa (29/9/2026).  

Ihwal jumlah perkiraan atau forecast produksi batu bara Indonesia secara keseluruhan pada 2026, Tri memang tidak memberi detail.

Namun, dia menyatakan prediksi total produksi tetap sama dengan yang sebelumnya dia sebutkan, yaitu sekitar 720 juta metrik ton (mt) atau dengan rata-rata produksi sekitar 60 juta mt per bulan.

Sekadar catatan, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mencatat realisasi produksi bijih nikel pada 2025 mencapai bijih nikel 320,37 juta mt.

Tahun ini, kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 berada di rentang 260—270 juta mt.

Produksi bijih tembaga pada tahun lalu dilaporkan mencapai 101,59 juta mt. Selanjutnya, produksi konsentrat tembaga mencapai 2,3 juta mt dan katoda tembaga sebesar 330.240 mt.

Untuk bijih timah, produksi tahun lalu tercatat sebesar 98.670 mt, konsentrat timah 64.750 mt, serta logam timah mencapai 55.040 mt.

Sementara itu, produksi bijih bauksit pada 2026 dilaporkan mencapai 33,75 juta mt dan konsentrat besi sekitar 1,2 juta mt, sedangkan produksi bijih besi mencapai 2,19 juta mt.

Pada logam mulia, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mencatat produksi logam emas sepanjang 2025 mencapai 81,2 mt dan logam perak sebesar 402,7 mt.

(azr/wdh)

No more pages