Logo Bloomberg Technoz

PSN di Ekosistem Gambut Harus Ditinjau

Tuntutan kedua, Pantau Gambut meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan dan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN), khususnya yang berada di area ekosistem esensial seperti gambut.

Putra menegaskan status PSN tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan standar lingkungan. Menurut dia, seluruh proyek, baik yang terdaftar sebagai PSN maupun tidak, harus tunduk pada standar lingkungan yang ketat.

"Ini penting dilakukan untuk mencegah eksploitasi berlebihan yang mengakibatkan bencana ekologis seperti yang terjadi pada proyek food estate di Kalimantan Tengah yang hari ini kembali berkontribusi terhadap krisis asap yang ada di Indonesia," kata Putra.

Dia juga menyoroti kawasan sentra pangan, air, dan energi nasional di Papua Selatan sebagai episentrum baru yang perlu mendapat perhatian.

Korporasi Diminta Bertanggung Jawab

Tuntutan ketiga ditujukan kepada pemerintah dan korporasi. Pantau Gambut meminta perusahaan bertanggung jawab atas area konsesinya, termasuk melakukan pemulihan, mitigasi, dan rehabilitasi ekosistem gambut sesuai standar yang ditentukan.

"Korporasi memiliki tanggung jawab mutlak untuk melakukan pemulihan, melakukan mitigasi, dan juga melakukan upaya rehabilitasi ekosistem gambut sesuai dengan standar yang ditentukan. Ini juga mencakup konteks pemulihan ekosistem secara menyeluruh," ujar Putra.

Lembaga Pembiayaan Harus Perketat Audit

Keempat, Pantau Gambut meminta lembaga pembiayaan menetapkan audit lingkungan dan membatasi pembiayaan kepada perusahaan yang memiliki catatan perusakan lingkungan, khususnya terkait kebakaran hutan dan lahan.

"Audit lingkungan yang ketat harus dilakukan sebelum perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengakses pembiayaan baru," kata Putra.

Dia mengatakan persoalan tersebut juga berkaitan dengan risiko kebakaran dan kerusakan gambut, termasuk potensi gugatan akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi serta dampak lingkungan seperti karhutla dan banjir.

Pemerintah Harus Penuhi Tanggung Jawab Negara

Tuntutan kelima, pemerintah Indonesia diminta memenuhi asas tanggung jawab negara atau state responsibility dalam perlindungan lingkungan.

Putra mengatakan prinsip tersebut telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kewajiban ini harusnya membuat pemerintah tidak lagi berspekulasi, berdalih untuk mengabaikan dan juga melimpahkan perlindungan gambut dan juga ekosistem terhadap masyarakat yang terus-menerus menghadapi krisis," ujar Putra.

Greenpeace Sampaikan 3 Tuntutan ke ASEAN

Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba menyampaikan tiga tuntutan kepada ASEAN terkait persoalan lingkungan dan kabut asap lintas batas.

Pertama, ASEAN diminta mengintegrasikan hak lingkungan ke dalam kerangka kerja ASEAN. Belgis mengatakan ASEAN perlu mengadopsi hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan ke dalam kerangka HAM ASEAN.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menyelaraskan standar regional dengan regulasi internasional, sekaligus memperkuat penanganan kabut asap lintas batas, akuntabilitas dunia usaha, dan keterbukaan informasi.

"Kemudian memperkuat komitmen hukum nasional dan regional, menguatkan pembentukan undang-undang lingkungan di tingkat nasional negara anggota ASEAN dan merombak kerangka kerja AATHP untuk menetapkan standar hukum yang mengikat dalam mewujudkan hak dasar warga ASEAN terhadap lingkungan hidup yang sehat dan bebas polusi udara," kata Belgis.

Tuntutan ketiga adalah memperkuat aturan hukum dan implementasinya dengan menerjemahkan kesepakatan regional menjadi kebijakan domestik yang mengikat.

Menurut Belgis, langkah tersebut diperlukan untuk menjembatani keterkaitan antara hak asasi manusia, tata kelola lingkungan, dan mekanisme akuntabilitas di tingkat nasional maupun kawasan, baik bagi aktor negara maupun pelaku usaha.

(dec)

No more pages