OJK menyebut hingga September 2026 terdapat 28 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin OJK. Terbaru, OJK memberikan izin usaha kepada PT Gudang Kripto Indonesia (GKI) sebagai PAKD pada 22 September 2026.
Dengan penerbitan izin tersebut, OJK menyatakan seluruh proses permohonan izin dari calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang telah disampaikan kepada OJK telah diselesaikan.
OJK Jatuhkan Sanksi kepada Penyelenggara Kripto
Pada September 2026, OJK mengenakan sanksi administratif kepada lima penyelenggara ITSK dan lima penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto atas pelanggaran terhadap ketentuan POJK yang berlaku.
Total sanksi yang diberikan terdiri dari 10 peringatan tertulis, empat denda administratif, dan satu penghentian kegiatan tertentu. Adi menyebut, pengenaan sanksi merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan pelaku industri menerapkan tata kelola dan prinsip kehati-hatian.
“Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi yang dilakukan oleh OJK bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD untuk meningkatkan tata kelola yang baik, menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” sebut Adi.
Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri meningkatkan kinerja sekaligus memberikan kontribusi yang optimal bagi pengembangan sektor IAKD.
(mef/wep)



























