"Atas penundaan pembayaran bunga tersebut, menunjukkan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha (going concern) Perseroan," tulis manajemen BEI dalam keterbukaan informasinya, Senin (5/10/2026).
Oleh karena itu, demi menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, BEI resmi memberlakukan suspensi atas seluruh efek PTPP. Pihak otoritas bursa juga mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk selalu mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Penundaan pembayaran kupon obligasi dan sukuk ini menjadi cerminan tebal atas tekanan likuiditas dan penumpukan utang yang membelit PTPP.
Sebagai salah satu emiten BUMN Karya, PTPP saat ini sedang berjuang merestrukturisasi total kewajiban jumbo yang mencapai sekitar Rp18,2 triliun melalui skema Master Restructuring Agreement (MRA) bersama para kreditur perbankan dan institusi keuangan.
Tekanan beban utang tersebut sebelumnya juga memicu lembaga pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memangkas peringkat surat utang PTPP menjadi idB dengan prospek negatif.
Penurunan peringkat kredit ini terjadi setelah proposal restrukturisasi sempat mengalami hambatan di tingkat pemegang obligasi, sehingga meningkatkan risiko refinansial (refinancing risk) serta memperketat ruang gerak likuiditas perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Di tengah beban proyek infrastruktur berjangka panjang dan membengkaknya kewajiban finansial, PTPP berupaya mengatur ulang jadwal pembayaran kewajiban ke tahun-tahun berikutnya melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Sukuk (RUPSU).
(smr/naw)





























