Logo Bloomberg Technoz

Instrumen ini menyasar jejak karbon (carbon footprint) dari proses pengolahan yang masih dominan bersumber dari energi fosil, CBAM siap mengenakan tarif tinggi pada komoditas yang dinilai tidak ramah lingkungan.

Ancaman ganda ini menuntut Pemerintah Indonesia dan para pelaku industri untuk segera berbenah.

Jika isu tingginya emisi dalam rantai pasok hilirisasi nikel tidak segera ditangani, posisi Indonesia sebagai pemain kunci ekosistem baterai dan kendaraan listrik dunia bisa terancam.

Berikut adalah perseteruan antara Indonesia (RI) dan Uni Eropa (UE) terkait dengan komoditas nikel:

2019: Larangan Ekspor Mentah dan Deklarasi Hilirisasi Indonesia

Indonesia secara resmi mempercepat pemberlakuan larangan ekspor bijih nikel (nickel ore) bernilai kadar rendah di bawah 1,7% mulai 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. 

Kebijakan ini dimajukan dua tahun dari rencana awal 2022 guna memaksa para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) membangun fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri.

Langkah berani ini diambil demi mengejar nilai tambah ekonomi yang berkali-kali lipat dibandingkan sekadar menjual kekayaan alam Tanah Air secara mentah.

Respons dari industri pemrosesan dan manufaktur internasional sangat masif, terutama Uni Eropa yang mengandalkan impor nikel dari Indonesia untuk menopang ketahanan pasokan baja nirkarat mereka.

Uni Eropa menuding kebijakan pembatasan ekspor Indonesia tidak sejalan dengan prinsip perdagangan bebas dan melanggar ketentuan Pasal XI:1 dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994.

Bagi Indonesia, kebijakan ini merupakan fondasi utama dari strategi besar hilirisasi nasional untuk mengubah struktur ekonomi dari berbasis komoditas menjadi berbasis manufaktur modern.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa hak untuk mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat adalah mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar.

Ekosistem pemrosesan nikel pun mulai tumbuh pesat di berbagai wilayah seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

WTO. (Sumber: Bloomberg)

2021: Gugatan Uni Eropa di WTO dan Industri Baja yang Terguncang

Uni Eropa secara resmi meminta pembentukan Panel Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Panel (DSB) di WTO pada awal 2021 untuk menguji legalitas larangan ekspor nikel Indonesia.

Brussels berargumen tindakan unilateral Indonesia membatasi akses bahan baku secara tidak sah, merusak iklim persaingan usaha yang adil, serta merugikan produsen baja di Benua Biru.

Efek domino dari pembatasan pasokan ini mulai menggerus daya saing industri baja nirkarat Eropa secara signifikan.

Pabrik-pabrik baja di Eropa menghadapi lonjakan biaya produksi dan kelangkaan bahan baku baku akibat tiadanya suplai nikel murah dari Indonesia.

Industri manufaktur Eropa yang sedang berjuang memulihkan diri lantas menekan Komisi Eropa untuk mengambil tindakan hukum yang lebih agresif.

Kebijakan hilirisasi Indonesia dituduh sebagai bentuk proteksionisme terselubung yang mengganggu stabilitas rantai pasok global.

Di sisi lain, Indonesia tetap teguh menghadapi gugatan hukum tersebut di Jenewa dengan menyiapkan argumentasi pertahanan berbasis pasokan domestik dan keberlanjutan lingkungan. 

Pemerintah Indonesia berargumen bahwa pembatasan dilakukan untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi industri dalam negeri serta mengkonservasi cadangan mineral nasional.

Persidangan di WTO menjadi panggung utama pembuktian kekuatan argumen hukum kedua belah pihak.

2022: Kekalahan di Laporan Panel dan Langkah Banding di Tengah Lumpuhnya Appellate Body

Pada November 2022, Panel WTO mengeluarkan laporan akhir yang memenangkan mayoritas gugatan Uni Eropa dan menyatakan bahwa kebijakan larangan ekspor nikel Indonesia melanggar aturan GATT 1994.

Panel menolak argumentasi Indonesia terkait pengecualian untuk konservasi sumber daya alam maupun penanganan kelangkaan bahan baku kritikal.

Putusan ini menuntut Indonesia untuk menyesuaikan Peraturan Menteri ESDM agar sejalan dengan ketentuan hukum perdagangan internasional.

Indonesia merespons putusan tersebut tidak dengan menyerah, melainkan dengan mengajukan banding resmi pada Desember 2022.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk konsistensi dalam mempertahankan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional.

Namun, pengajuan banding ini dilakukan di tengah kondisi Organisasi Perdagangan Dunia yang sedang mengalami krisis kelembagaan yang mendalam.

Badan Banding atau Appellate Body WTO berada dalam kondisi lumpuh total sejak akhir 2019 akibat blokade penunjukan hakim baru oleh Amerika Serikat (AS).

Pengajuan banding oleh Indonesia secara praktis memasukkan sengketa ini ke dalam ruang hampa hukum (into the void), karena tidak ada panel hakim yang dapat memproses dan memutus perkara tersebut. 

Situasi Buntu ini memberikan ruang taktis bagi Indonesia untuk terus melanjutkan program hilirisasi di dalam negeri tanpa implikasi sanksi seketika.

Derek pengangkut barang berdiri di samping pasokan bijih nikel mentah di dermaga pelabuhan Thessaloniki./Bloomberg-Konstantinos Tsakalidis

2023-2025: Akselerasi Hilirisasi Nasional dan Dominasi Pasokan Global

Memanfaatkan ketidakpastian hukum di WTO, Indonesia mengambil langkah untuk mendorong investasi masuk ke sektor pemurnian dan pengolahan nikel secara masif. 

Puluhan smelter berteknologi rotary kiln electric furnace (RKEF) dan high pressure acid leach (HPAL) beroperasi, mengubah nikel mentah menjadi besi kasar nikel atau nickel pig iron (NPI), ferronikel (FeNi), hingga bahan baku baterai seperti endapan hidroksida campuran atau mixed hydroxide precipitate (MHP). '

Nilai ekspor produk olahan nikel Indonesia melonjak tajam hingga puluhan miliar dolar AS.

Berdasarkan data Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) pada 2025, infrastruktur hilirisasi nikel di Indonesia mencatat sebanyak 55 smelter berteknologi RKEF dan 10 fasilitas HPAL yang telah beroperasi secara aktif. 

Selain smelter yang sudah memproduksi nikel olahan—seperti NPI, FeNi, dan MHP—APNI mencatat total proyek pemrosesan nikel di Tanah Air melampaui 120 hingga 147 proyek, mencakup fasilitas yang sedang dalam tahap konstruksi, komisioning, maupun perencanaan. 

Pesatnya pengoperasian fasilitas RKEF dan HPAL ini menjadikan Indonesia memegang porsi dominan hingga lebih dari 60% dari total kapasitas nikel olahan global.  

Keberhasilan ini membuktikan bahwa kebijakan hilirisasi mampu memberikan dampak transformatif terhadap pertumbuhan ekonomi regional dan nasional.

Negara-negara konsumen, termasuk dari kawasan Eropa, mau tidak mau harus membeli produk hasil olahan nikel yang diproduksi di Indonesia.

Meskipun Uni Eropa mencoba mengeksplorasi mekanisme penyelesaian sengketa alternatif seperti Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA), Indonesia memilih untuk tidak bergabung dalam mekanisme sukarela tersebut.

Indonesia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa hanya melalui mekanisme resmi WTO yang sah. Hilirisasi terus berjalan penuh tanpa hambatan operasional dari tekanan hukum luar negeri.

2026: Babak Baru Hambatan Non-Tarif Lewat Mekanisme CBAM dan Jejak Karbon

Setelah jalur sengketa ekspor di WTO membentur jalan buntu, fokus Uni Eropa bergeser ke instrumen kebijakan nontarif berbasis lingkungan. Penerapan penuh Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa menjadi panggung pertarungan baru bagi produk turunan nikel Indonesia.

Melalui CBAM, Uni Eropa mengandalkan penyesuaian tarif berdasarkan jejak karbon yang dihasilkan selama proses produksi di negara asal.

Industri pemrosesan nikel di Indonesia, yang sebagian besar masih mengandalkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara, berada dalam posisi rawan terkena bea karbon yang tinggi saat memasuki pasar Eropa.

Langkah ini dipandang banyak pihak sebagai upaya terselubung untuk menaikkan biaya produksi nikel olahan Indonesia agar industri Eropa kembali kompetitif. Isu keberlanjutan dan jejak karbon kini menjadi senjata diplomasi perdagangan baru yang dimanfaatkan Uni Eropa.

Menghadapi tantangan CBAM ini, Indonesia mulai mendorong transisi energi di kawasan-kawasan industri nikel menuju penggunaan energi terbarukan dan teknologi pemurnian yang lebih hijau.

Pemerintah dan pelaku industri menyadari bahwa pertarungan nikel tidak lagi sekadar mempertahankan larangan ekspor mentah, melainkan membuktikan kesiapan ekosistem hilirisasi dalam memenuhi standar emisi global.

Sebelumnya, perusahaan global asal Prancis yang memiliki proyek pertambangan dan pengolahan nikel besar di Halmahera, Maluku Utara, Eramet menyatakan produk olahan setengah jadi dari bijih nikel berupa NPI asal Indonesia telah kehilangan akses ke pasar Eropa akibat aturan jejak karbon benua tersebut.

Industri NPI Indonesia diketahui sangat bergantung pada pembangkit listrik tenaga batu bara, yang menghasilkan emisi karbon relatif tinggi. Sementara itu, biaya karbon di Eropa juga telah meningkat.

Eramet menjelaskan kesenjangan biaya karbon yang kian melebar bakal makin menentukan arah tujuan ekspor NPI Indonesia.

"Pengetatan aturan karbon Eropa makin memperbesar kerugian biaya bagi material dengan intensitas karbon tinggi," ungkap Eramet, seperti disitir dari Shanghai Metals Market, Rabu (30/9/2026).

Diketahui, CBAM telah masuk ke fase definitif pada tahun ini. CBAM merupakan kebijakan tarif atau pajak karbon lintas batas yang diterapkan oleh Uni Eropa pada produk impor berdasarkan jumlah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan selama proses pembuatannya.

Akibatnya, intensitas karbon menjadi faktor yang makin krusial bagi daya saing produk yang mengandung nikel dan bahan baku baja nirkarat.

Adapun, Eramet mengoperasikan tambang nikel PT Weda Bay Nickel (WBN) di Indonesia dengan porsi saham 37,8%.

Sekadar informasi, kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB tahun ini berada di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton, terpelanting dari realisasi produksi tahun lalu sebanyak 320 juta ton.

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengestimasikan produksi logam nikel kelas 1 dan kelas 2 sepanjang 2025 mencapai 2,46—2,5 juta ton, meningkat dari realisasi produksi 2024 sebanyak 2,2 juta ton.

FINI mencatat Indonesia membutuhkan kurang lebih sebanyak 300 juta ton bijih atau ore nikel untuk menghasilkan produksi logam sebanyak 2,46 juta ton tersebut.

Sementara itu, ekspor NPI yang masuk ke dalam kode HS 72026000 (ferro nickel) sepanjang 2025 mencapai 11,56 juta ton. Sedangkan ekspor yang tercatat dalam kode HS 72015000 (alloy pig iron; spiegeleisen), sepanjang 2025 mencapai 191.740 ton.

(smr/wdh)

No more pages