Logo Bloomberg Technoz

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono mengungkapkan standar ESG industri nikel diharapkan dapat meningkatkan  daya saing nikel nasional di pasar global.  

Dia menegaskan standar ESG yang disusun dipadukan dengan standar internasional seperti Responsible Minerals Initiative (RMI), Responsible Minerals Assurance Process (RMAP), NickelMark, International Council on Mining and Metals (ICMM), International Finance Corporation Performance Standards (IFC-PS), dan Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA).

“Diharapkan dengan adanya standar ESG nasional ini, maka industri nikel Indonesia—baik tambang maupun pengolahannya—dapat mengubah tata kelola dari hulu ke hilir agar selaras dengan regulasi nasional dan standar global yang terukur serta dapat diaudit, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk nikel di pasar global,” kata Sudirman kepada Bloomberg Technoz, Jumat (2/10/2026).

Dia mengungkapkan ke depannya Indonesia bakal memasarkan produk olahan nikel ke negara lain, terlebih pemerintah sudah menyiapkan program hilirisasi di Indonesia seperti industri baterai nasional berbasis nikel, hingga industri baja nirkarat.

Adapun, standar ESG tersebut disusun oleh Perhapi bersama Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI).

Penyusunan standar ESG nikel telah dimulai sejak pertengahan 2025, yang mencakup standar lingkungan dan tata kelola.

Kini, draf terperinci untuk setiap bab sedang disusun dan nantinya bab tersebut bakal menjadi dasar penyusunan persyaratan yang terukur dan dapat diaudit.

Dalam kesempatan sebelumnya, Sudirman menyatakan standar ESG nikel Indonesia dirancang dalam 33 bab, terdiri dari 10 bab lingkungan, 10 bab sosial, dan 13 bab tata kelola.

Setiap bab akan dilengkapi subbab yang memerinci persyaratan, indikator, dan dokumentasi pendukung agar standar dapat diimplementasikan secara operasional di lapangan.

“Regulasi Indonesia menjadi tulang punggung penyusunan standar, dan dipadankan dengan sejumlah rujukan internasional yang relevan, antara lain RMI–RMAP, Nikel Mark, ICMM, IFC-PS dan IRMA,” kata Sudirman dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).

Sebelumnya, Eramet menyatakan NPI asal Indonesia telah kehilangan akses ke pasar Eropa akibat aturan jejak karbon benua tersebut.

Industri NPI Indonesia diketahui sangat bergantung pada pembangkit listrik tenaga batu bara, yang menghasilkan emisi karbon relatif tinggi. Sementara itu, biaya karbon di Eropa juga telah meningkat.

Grup pertambangan asal Prancis tersebut menjelaskan kesenjangan biaya karbon yang kian melebar bakal makin menentukan arah tujuan ekspor NPI Indonesia.

"Pengetatan aturan karbon Eropa makin memperbesar kerugian biaya bagi material dengan intensitas karbon tinggi," ungkap Eramet, seperti disitir dari Shanghai Metals Market, Rabu (30/9/2026).

Diketahui, Mekanisme Penyesuaian Batas Karbon atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa telah masuk ke fase definitif pada tahun ini.

CBAM merupakan kebijakan tarif atau pajak karbon lintas batas yang diterapkan oleh Uni Eropa pada produk impor berdasarkan jumlah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan selama proses pembuatannya.

Akibatnya, intensitas karbon menjadi faktor yang makin krusial bagi daya saing produk yang mengandung nikel dan bahan baku baja nirkarat.

(azr/wdh)

No more pages