"Dana pemerintah ditempatkan atau disiapkan untuk membayar tadi. Kalau kuncinya dibuka, siap disalurkan," tegasnya.
Sebagai catatan, PMK ini mensyaratkan pencairan dana dilakukan hanya bisa ketika Kopdes telah selesai diverifikasi, diaudit BPKP, dan telah menerima Berita Acara Serah Terima (BAST).
Adapun sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan anggaran untuk pembayaran pembangunan Kopdes Merah Putih telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026.
"Nah kalau untuk KDMP ini sudah ada anggarannya dari sejak pertama APBN masuk ke 2026. Jadi pasti dibayar," kata Suahasil dalam paparannya, dikutip Jumat (25/9/2026).
Lebih lanjut, Suahasil bilang pemerintah melalui Kementerian Koperasi juga saat ini terus melakukan verifikasi terhadap pembangunan yang telah dilakukan, termasuk memastikan nilai pembangunan yang telah selesai dan lokasi desa yang menjadi tempat pembangunan.
Di samping itu, Suahasil mengatakan skema pembiayaan Kopdes Merah Putih juga menjadi bagian dari perhatian anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menurut dia, keberadaan bank-bank Himbara dalam pembiayaan program tersebut membuat koordinasi antar lembaga menjadi penting.
Suahasil juga mengatakan KSSK bahkan secara rutin melakukan stress test untuk melihat dampak perkembangan ekonomi global terhadap kondisi perekonomian dan sistem keuangan Indonesia.
"Ini adalah koordinasi kita semua. Karena itu kemampuan untuk koordinasi, kemampuan untuk bersinergi menjadi sangat-sangat penting," pungkasnya.
(ain)



























