Logo Bloomberg Technoz

Penerapan CBAM dibagi menjadi dua tahap. Pertama, tahap transisi mulai 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2025, importir UE wajib melaporkan emisi gas rumah kaca yang terkandung dalam barang impor mereka—baik emisi langsung maupun tidak langsung—tanpa perlu membayar penyesuaian finansial apa pun.

Kedua, rezim definitif mulai 1 Januari 2026, importir UE wajib terus melaporkan dan membeli sertifikat CBAM untuk menutupi emisi yang terkandung dalam barang impor mereka.

Target Aturan

Barang-barang yang masuk dalam cakupan CBAM, di antaranya besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, hidrogen, serta listrik.

Produk-produk tersebut dipilih karena memiliki risiko tinggi terhadap kebocoran karbon, mencakup lebih dari 45% emisi UE.

Cakupan CBAM ini berpotensi diperluas seiring berjalannya waktu, dengan mempertimbangkan kriteria tersebut dan hasil pelaksanaan aktual dan analisis data yang relevan.

Regulasi ini berlaku bagi importir UE. Mereka wajib menyimpan catatan dan melacak emisi yang terkandung dalam barang sejak titik impor, membeli dan menyerahkan sertifikat CBAM untuk menutupi emisi yang terkandung dalam barang, serta menyampaikan deklarasi tahunan (deklarasi pertama jatuh tempo pada Mei 2027 untuk barang yang diimpor pada 2026).

Perusahaan UE yang mengimpor barang CBAM kurang dari 50 ton per tahun dibebaskan dari kewajiban CBAM. Namun, hidrogen dan listrik yang diperdagangkan tidak termasuk dalam pengecualian ini. 

Sementara, bagi importir UE yang mendatangkan barang CBAM ke UE melebihi ambang batas berbasis massa tunggal sebesar 50 ton diwajibkan untuk mengajukan permohonan status pelapor CBAM yang berwenang. 

Pelapor CBAM yang berwenang membeli sertifikat CBAM dari otoritas nasional yang berwenang di negara UE tempat mereka berkedudukan.

Harga Sertifikat CBAM

Harga sertifikat dihitung berdasarkan harga lelang kuota Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa (EU ETS) yang dinyatakan dalam euro (EUR) per ton CO₂ yang diemisikan, sebagai rata-rata triwulanan pada tahun 2026 dan sebagai rata-rata mingguan mulai tahun 2027 dan seterusnya.

Metode ini memastikan harga sertifikat CBAM mencerminkan harga rata-rata tunjangan EU ETS, sehingga menjaga konsistensi antara biaya karbon yang berlaku bagi produsen UE dan yang diterapkan pada impor ke UE yang tunduk pada CBAM.

Pada tahun 2026, Komisi akan menghitung dan menerbitkan empat harga triwulanan, satu harga untuk setiap triwulan kalender. Mulai tahun 2027 dan seterusnya, Komisi akan menghitung dan mempublikasikan harga mingguan.

Setiap harga triwulanan pada tahun 2026 akan dihitung oleh Komisi selama minggu kalender pertama setelah akhir triwulan terkait. Penghitungannya didasarkan pada informasi yang tersedia untuk umum terkait lelang EU ETS.

Setiap harga triwulanan pada tahun 2026 akan berlaku untuk penjualan sertifikat CBAM yang sesuai dengan emisi barang CBAM yang diimpor ke UE selama triwulan tersebut.

Sesuai dengan Pasal 20 Regulasi (UE) 2023/956, semua sertifikat CBAM akan dibeli di platform pusat umum mulai Februari 2027 dan seterusnya.

Kuartal permohonan Tanggal penerbitan Harga (dalam euro)
Q1 2026 7 April 2026 75,36
Q2 2026 6 Juli 2026 75,28
Q3 2026 5 Oktober 2026
Q4 2026 4 Januari 2027


Pengecualian

CBAM memberikan pengurangan penyesuaian karbon jika importir bisa membuktikan harga karbon telah dibayarkan di negara ketiga selama proses produksi atau transformasi barang impor tersebut.

Barang yang berasal dari negara yang juga menerapkan sistem EU-ETS (seperti negara-negara EFTA yang menjadi anggota EEA) atau negara yang memiliki perjanjian untuk menghubungkan sistem ETS mereka dengan EU-ETS (misalnya Swiss) akan dikecualikan dari aturan CBAM, karena harga karbon penuh telah dibayarkan dan tidak dikenai bentuk rabat (pengembalian biaya) lainnya.

Dampak ke RI

Sektor-sektor dengan padat energi di Indonesia yang terkena tarif CBAM, di antaranya bahan kimia, logam besi, dan produk mineral.

Berdasarkan perhitungan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, penerapan kebijakan CBAM akan mengerek tarif impor UE dari Indonesia secara marginal sebesar 1,82%. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan beberapa negara lain seperti China dan Afrika Selatan.

Seperti disebutkan Eramet, NPI asal Indonesia menjadi salah satu industri yang terdampak. Sebab, industri NPI begitu bergantung pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara, yang menghasilkan emisi karbon relatif tinggi.

Hal ini dibuktikan dari studi Ember yang menunjukkan industri pengolahan nikel tercatat menjadi pengguna listrik captive terbesar di Indonesia pada 2025 dengan konsumsi lebih dari 81 terawatt hour (TWh), di mana lebih dari 94% pasokannya berasal dari PLTU.

Lembaga riset energi yang berbasis di Inggris tersebut memaparkan penggunaan listrik dari PLTU captive di industri pengolahan nikel Indonesia jauh lebih besar dibandingkan dengan sektor pulp dan kertas yang mencapai 22 TWh, serta kawasan industri multisektor sebesar 14 TWh.

Adapun, PLTU captive merupakan pembangkit listrik yang dibangun perusahaan untuk memasok fasilitasnya sendiri, tak disalurkan ke jaringan listrik PT PLN (Persero).

"Analisis Ember menemukan pengolahan nikel menyerap lebih dari 81 TWh listrik captive pada 2025, dengan lebih dari 94% di antaranya berasal dari batu bara," tulis Ember dalam riset berjudul Indonesia’s Captive Coal Giant: Better Data to Shape Industrial Competitiveness, dipublikasikan Kamis (24/9/2026).

Tarif pajak karbon Indonesia yang relatif rendah sebesar US$2 per ton CO₂ turut berkontribusi. Pasalnya, menurut Bank Dunia, tarif ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan Uni Eropa, yang menetapkan harga karbon sekitar US$96 per ton CO₂.

Tarif pajak karbon yang rendah menjaga keterjangkauan harga input energi berbasis fosil dibandingkan dengan sumber energi baru dan terbarukan, sehingga tidak memberikan insentif bagi perusahaan untuk beralih ke input energi alternatif.

Emisi Indonesia

Secara keseluruhan, Ember mencatat produksi listrik PLTU batu bara captive di Indonesia telah setara sekitar 58% produksi listrik dari PLTU batu bara on grid.

Produksi listrik dari PLTU captive pada 2026 tercatat mencapai 134 TWh atau setara 58% produksi listrik PLTU batu bara yang terhubung ke sistem PLN sebesar 233 TWh.

"Pembangkit ini sebagian besar berada di luar komitmen transisi energi Indonesia, setara dengan sekitar 135 Mt [metrik ton] emisi CO₂, serta tambahan 30 TWh pembangkitan dari pembangkit batu bara captive dibandingkan dengan data Buku Panduan Statistik Energi dan Ekonomi ESDM," tulis Ember.

Lembaga tersebut memprediksi PLTU batu bara captive menyetor emisi sekitar 135 juta Mt karbon dioksida atau CO₂ pada 2025, naik dari 120 juta ton pada 2024 atau setara dengan 48% emisi dari pembangkit listrik yang terhubung ke jaringan di Indonesia.

(ros)

No more pages