Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan informasi internal korporasi, padahal, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mendisposisikan berkas perizinan tersebut kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Ia menambahkan bahwa manajemen PT TMS telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh pemerintah, termasuk menjalankan audit tiga tahunan dan memenuhi sejumlah persyaratan tambahan yang diberikan beberapa bulan lalu. 

Tambang emas./Bloomberg-Arthur Menescal

Oleh karena itu, Terry mempertanyakan kejelasan dari pihak kementerian terkait hambatan perizinan yang dialami perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Toronto (TSX) tersebut. 

Di sisi lain, Terry menyoroti ketimpangan penegakan hukum di lapangan. PT TMS menyayangkan maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi secara bebas di wilayah tersebut. 

Sebaliknya, para pekerja legal dari PT TMS justru mendapatkan ancaman dari pihak tertentu saat memantau dan mendokumentasikan kegiatan tambang ilegal tersebut untuk dilaporkan kepada pihak berwajib.

Selain masalah perizinan dan maraknya penambangan ilegal, PT TMS juga menghadapi tuduhan potensi kerusakan lingkungan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (LSM) lingkungan. 

Terry membantah tuduhan tersebut dan menilai tuduhan kerusakan lingkungan tidak berdasar karena perusahaan belum pernah melakukan kegiatan operasional penambangan sama sekali. 

Ia juga menegaskan area kerja yang direncanakan hanya mencakup sekitar 0,5% dari total luas wilayah pulau.

Terry menegaskan apabila izin produksi diterbitkan, keberadaan PT TMS diproyeksikan mampu memberikan kontribusi kepada pemerintah dalam bentuk pajak hingga sekitar Rp1 triliun pada tahun kedua atau ketiga operasional. 

"Potensi penerimaan negara tersebut dinilai dapat mendukung agenda pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," klaimnya. 

Selain kontribusi pajak, PT TMS berencana membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (geotermal) untuk memenuhi kebutuhan energi eksplorasi selama 20 tahun sekaligus menyediakan pasokan listrik murah bagi masyarakat lokal. 

Pasokan listrik yang stabil tersebut diharapkan dapat memicu pertumbuhan industri lain serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar wilayah tambang.

Korporasi juga merancang sejumlah program pemberdayaan masyarakat, mulai dari pemberian subsidi untuk sektor pariwisata dan transportasi, pembukaan lapangan kerja lokal, hingga program konservasi satwa endemik tarsius bekerja sama dengan para pakar. 

Sementara itu, Terry menyatakan manajemen telah berulang kali berupaya menemui pejabat Ditjen Minerba sesuai arahan disposisi Menteri ESDM. 

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena jajaran pejabat terkait tidak berada di tempat.

"Pihak PT TMS akan memberi waktu selama satu hingga dua bulan ke depan bagi Kementerian ESDM untuk memproses perizinan tersebut," katanya. 

Apabila proses administrasi tak kunjung menunjukkan kejelasan, PT TMS bersiap membawa persoalan perizinan ini ke lembaga arbitrase internasional.

Sebelumnya, pada 8 September 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi membatalkan Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/MB.04/DJB. 

Langkah kepatuhan ini diambil Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pihak ESDM dan perusahaan, sekaligus menguatkan keputusan pengadilan tingkat bawah yang membatalkan izin operasi produksi PT TMS di wilayah pulau kecil tersebut.

Usai perizinan tersebut dicabut, PT TMS mengajukan permohonan penyesuaian dan pengurusan ulang dokumen perizinan operasi pertambangan agar dapat memenuhi standar teknis dan kelayakan lingkungan yang baru. 

Manajemen perusahaan mengonfirmasi target penerbitan izin operasi produksi dari Kementerian ESDM diproyeksikan pada September 2026, guna melegalkan kembali rencana investasi dan pengolahan lahan di Sangihe.

Perkembangan terbaru, PT TMS menyatakan permohonan persetujuan izin operasi untuk tambang Sangihe saat ini masih berada dalam tahap pembahasan internal Kementerian ESDM. 

Di tengah proses evaluasi tersebut, Kementerian ESDM juga terus menerima desakan publik dan asosiasi pertambangan untuk memperketat pengawasan serta melakukan penindakan Gakkum terhadap maraknya PETI yang memanfaatkan kekosongan operasi resmi di Sangihe.

Untuk diketahui, Pulau Sangihe memiliki potensi sumber daya mineral emas epiterma yang cukup signifikan. Secara geologis, pembentukan emas di wilayah pulau terluar ini berkaitan erat dengan aktivitas vulkanik purba dan bawah laut yang menghasilkan endapan mineral sulfida serta oksida kaya logam mulia. 

Wilayah prospektif utamanya terfokus di bagian selatan pulau, terutama pada prospek Binebase dan Bawone.   

Berdasarkan laporan eksplorasi dan standar teknis mineral (NI 43-101) dari PT Tambang Mas Sangihe potensi cadangan dan sumber daya emas terindikasi (Indicated) sebesar 114.700 troy ounce (sekitar 3,56 ton emas) dan sumber daya terduga (Inferred) sebesar 105.000 troy ounce (sekitar 3,26 ton emas). 

Total sumber daya emas terbukti dari dua prospek utama tersebut mencapai kurang lebih 219.700 troy ounce (sekitar 6,8 ton emas) dengan keterlibatan bijih mineral (ore) berkisar 5,69 juta ton dan kandungan perak (silver) melebihi 3 juta troy ounce. 

Perusahaan bahkan mengestimasi potensi hipotetis eksplorasi lebih lanjut di seluruh area konsesi dapat mencapai 2 juta troy ounce (sekitar 62 ton emas).

(smr/ros)

No more pages