Logo Bloomberg Technoz

“Adanya penyitaan atas emas seberat 15 kilogram dari warga negara China yang hendak menuju ke China. Mereka menyebut bahwa emas tersebut berasal dari Sangihe," tambahnya.

Terry menambahkan perusahaan saat ini tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan kalkulasi potensi kerugian cadangan emas akibat aktivitas PETI yang mencapai hampir Rp600 miliar.

Dia mengungkapkan pihak penambang ilegal membawa masuk puluhan unit alat berat jenis ekskavator serta truk, bahkan mendirikan fasilitas helipad di area tambang ilegal tersebut.

Di sisi lain, Terry menyayangkan lambannya penindakan dari pihak kepolisian dan pemerintah yang dinilai berdalih tidak melihat adanya pelanggaran meski alat berat beroperasi secara nyata di lapangan.

PT TMS mengaku telah menyerahkan bukti rekaman pemantauan udara menggunakan penyiaran pesawat nirawak (drone) yang memperlihatkan perubahan bentang alam secara jelas, tetapi laporan tersebut ditolak kepolisian dengan alasan tidak dapat dijadikan alat bukti sah.

Terry juga mengeluhkan proses penanganan aduan yang memakan waktu hingga tiga tahun dan baru mendapat perhatian kementerian setelah merambah wilayah kontrak karya (KK) milik perusahaan. 

Dia menegaskan PT TMS merupakan satu-satunya pemegang KK resmi di Kepulauan Sangihe yang saat ini justru dihentikan operasinya, sementara penambang ilegal bebas mengeruk emas yang seharusnya dapat menyumbang penerimaan negara dan mensejahterakan masyarakat lokal.

Terry menambahkan bahwa sejak 2024, pihak TMS telah melengkapi daftar persyaratan yang diberikan oleh Kementerian ESDM.

Lalu, sepanjang tahun 2025, TMS mengaku telah menghabiskan sekitar Rp30 miliar untuk memenuhi semua persyaratan tersebut.

"Pada 2025 kami diberi tahu bahwa semuanya sudah selesai, semua persyaratan sudah kami penuhi, dan kami hanya tinggal menunggu izin diterbitkan. Namun, hingga satu tahun sejak kami diberi tahu bahwa izin akan diterbitkan, tetapi izin tersebut tak kunjung diterbitkan, hingga sekarang," kata Terry.

Sebagai informasi, PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) merupakan perusahaan pemegang KK pertambangan emas dan mineral pengikut yang saham mayoritasnya dikuasai oleh perusahaan asal Kanada, Baru Gold Corp (sebelumnya bernama East Asia Minerals).

Perjalanan sejarahnya dimulai sejak izin Kontrak Karya awal ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada 1997. 

Wilayah konsesi awal PT TMS mencakup area yang sangat luas, yaitu mencapai sekitar 42.000 hektare (ha) atau lebih dari setengah total daratan Pulau Sangihe di Sulawesi Utara. Lokasi eksplorasi utama berfokus di Blok Binebase dan Blok TOWO.

Dari sisi status operasional dan potensi cadangan, PT TMS memproyeksikan kegiatan penambangan terbuka (open-pit mining) untuk mengeruk cadangan emas bernilai ekonomi tinggi.

Namun, status hukum dan izin operasional perusahaan telah mengalami dinamika sengit selama beberapa tahun terakhir. 

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memenangkan gugatan warga lokal dan koalisi penolak tambang (Save Sangihe Island), yang berargumen bahwa penambangan di pulau kecil berlawanan dengan Undang-undang (UU) No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Kendati sempat mengalami pembatalan izin lingkungan dan pembekuan status operasi produksi oleh Kementerian ESDM, PT TMS terus berupaya memperbarui dokumen kelayakan dan menargetkan untuk memulihkan izin operasi resminya agar dapat berproduksi penuh.

(smr/wdh)

No more pages