"Seluruh tahapan penyesuaian itu berpotensi menimbulkan tambahan biaya operasional bagi perusahaan," tuturnya.
Tuntutan Waktu
Peralihan dari kontraktor utama atau asing ke kontraktor lokal kerap menuntut waktu adaptasi teknis yang tidak sebentar.
Kontraktor baru harus menyelaraskan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja (occupational health and safety) serta standar manajemen lingkungan yang berlaku di area pertambangan.
Selama masa transisi tersebut, potensi penurunan produktivitas sementara dapat terjadi, yang secara langsung berimbas pada membengkaknya beban biaya operasional per unit produksi.
Selain itu, penyedia jasa pertambangan lokal sering kali menghadapi tantangan terkait dengan keterbatasan armada alat berat dan teknologi pendukung.
Untuk memenuhi spesifikasi pekerjaan yang disyaratkan oleh pemilik izin usaha pertambangan (IUP), kontraktor lokal kerap harus melakukan investasi baru atau menyewa peralatan tambahan.
“Beban investasi atau sewa armada ini pada akhirnya dapat terakumulasi ke dalam struktur tarif jasa pertambangan yang dibebankan kepada perusahaan tambang,” tambah Gita.
Dari sisi ketenagakerjaan, penyesuaian kompetensi sumber daya manusia (SDM) juga menjadi aspek yang membutuhkan alokasi dana khusus.
Kontraktor lokal perlu melakukan sertifikasi ulang serta pelatihan teknis intensif bagi para pekerja tambang agar sesuai dengan standar keahlian yang ditetapkan.
Proses sertifikasi dan pelatihan ini tidak hanya membutuhkan investasi finansial, tetapi juga memerlukan alokasi waktu yang dapat memengaruhi jadwal operasional lapangan.
Faktor logistik dan rantai pasok turut menjadi perhatian APBI dalam proses pengalihan ini. Pengadaan suku cadang, pemeliharaan rutin alat berat, hingga manajemen bahan bakar membutuhkan jaringan logistik yang stabil dan teruji.
Apabila kontraktor lokal belum memiliki jaringan rantai pasok yang matang, risiko keterlambatan pasokan di lapangan dapat meningkat, yang berujung pada tingginya biaya efisiensi yang harus ditanggung perusahaan.
Meski demikian, APBI menilai penggunaan kontraktor lokal memiliki nilai strategis dalam jangka panjang untuk menguatkan ekosistem industri tambang nasional dan memberdayakan ekonomi daerah.
“Namun, agar proses transisi berjalan optimal tanpa membebani keuangan perusahaan secara berlebihan, kami mendorong adanya pendampingan teknis serta masa transisi yang matang antara pemilik tambang dan kontraktor lokal,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperketat aturan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Kini pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dilarang melibatkan anak usaha.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kepmen yang ditetapkan Bahlil di Jakarta pada Jumat (18/9/2026) itu melarang pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Sebaliknya, pemegang IUP atau IUPK harus menggunakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) pada wilayah kabupaten/kota di sekitar wilayah IUP/IUPK.
"Pemegang IUP atau pemegang IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan Menteri," demikian bunyi diktum kedua Kepmen tersebut dikutip Senin (28/9/2026).
Adapun, larangan pelibatan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan tersebut mencakup kepemilikan saham secara langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang IUJP.
Larangan juga berlaku apabila terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang IUJP.
Meski begitu, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian bagi pemegang IUP atau IUPK yang hendak menggunakan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan minerba.
Pengecualian itu diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan oleh pemerintah.
Penugasan itu meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional; pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara; dan/atau pemenuhan minerba untuk kebutuhan dalam negeri.
Selanjutnya, pemberian persetujuan atau permohonan penggunaan anak perusahaan itu diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Menteri ESDM.
Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan.
(smr/wdh)





























