Namun berdasarkan evaluasi yang dilakukan, DPR bersama pemerintah pada akhirnya memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut.
"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pembelakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," kata Said.
Di samping itu, untuk memperkuat fiskal daerah, pemerintah bersama dengan Banggar menyepakati alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang sebesar Rp735 triliun dalam RAPBN 2027.
Detail komponen postur anggaran TKD yang disahkan hari ini juga tidak banyak mengalami perubahan dari rancangan RAPBN 2027 awal yang disusun pemerintah.
Misalnya terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dalam RAPBN 2027 sebesar Rp63,36 triliun, dan dalam kesepakatan Banggar juga tetap Rp63,36 triliun. Begitupun Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan tetap sebesar Rp415 triliun.
Padahal sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta alokasi TKD ditambah menjadi Rp780 triliun.
(lav)





























